Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ginting Jaya Energi Tbk menambah 1 set Rig Workover Well Service. Satu set Rig ini telah berada di Yard Kantor Pusat Ginting Jaya Energi Tbk yang berlokasi di Jalan Raya Tanjung Api Api, Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan dan pada hari Jumat (27/12) dilakukan Rig up.
Penambahan 1 set Rig ini membuat perusahaan optimis dengan pertumbuhan bisnis perseroan di tahun 2020.
Baca Juga: Tarif listrik pelanggan 900 VA tak jadi naik tahun depan
Ginting Jaya Energi Tbk dinyatakan sebagai pemenang tender penyewaan 1 unit rig 450 HP, yang digelar Pertamina EP Asset 2, untuk pekerjaan reparasi, reopening, stimulasi, fishing job, perawatan sumur dan reparasi sumur atau Kerja Ulang Pindah Lapisan (KUPL) selama 550 hari.
Adapun nilai tender tersebut sebesar Rp 44 Miliar. Pekerjaan Workover Well Service (WOWS) ini dilakukan di sumur-sumur minyak eksisting di kawasan Sumatera Selatan, agar terjadi peningkatan kapasitas produksi minyak dari sumur tersebut.
Direktur Utama Ginting Jaya Energi Tbk Jimmy Hidayat mengungkapkan Ginting Jaya Energi Tbk selalu memberikan pelayanan maksimal dan pekerjaan yang berkualitas.
“Kami akan terus mendukung Pertamina menjadi tuan rumah dinegeri sendiri. Ini sesuai dengan rencana pemerintah untuk mendorong peningkatan produksi minyak untuk kebutuhan domestik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12).
Baca Juga: Tak berubah, harga batubara DMO tahun depan tetap US$ 70 per ton
Penambahan armada Rig dan Rig up akan membuat laba perusahaan bertambah karena akan diiringi dengan kontrak-kontrak baru. Terkait corporate action di tahun 2020.
“Kami akan melakukan pengadaan empat unit rig pada awal tahun depan. Sedangkan tiga sisanya dilakukan pada akhir 2020," ujarnya.
Perusahaan berhasil membukukan pendapatan usaha Rp 185 miliar di tahun 2019. Nilai pembaruan eksisting kontrak rig (renewal) yang berhasil dimenangkan sepanjang 2019 sebesar Rp 196,5 miliar.
Total nilai kontrak Rig WOWS keseluruhan yang dimiliki perusahaan saat ini sebesar Rp 443 miliar.
Baca Juga: APBI: Keputusan Menteri soal batubara DMO US$ 70 per ton tak sesuai harapan pengusaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News