Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Gula Kristal Putih (GKP) yang dihasilkan dari tebu milik petani dinyatakan bisa dibeli oleh pembeli selain Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog). Menyusul adanya kesepakatan antara Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).
"Kalau ada yang lain mau beli silahkan," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (18/9).
Enggar bilang telah terdapat kesepakatan antara Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dengan Bulog untuk menyerap gula petani. Kesepakatan tersebut disambut baik. Penyerapan oleh Bulog dianggap dapat menjaga pembeli gula petani.
Pembelian oleh Bulog sudah berlaku. Enggar bilang Bulog menjadi stand by buyer dengan harga Rp 9.700 per kilogram (kg). Hal tersebut berarti Bulog akan membeli tebu petani dan pabrik gula milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bila tidak laku.
Sebelumnya, Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (Andalan PTRI) melayangkan surat laporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Andalan PTRI menuduh Bulog melakukan monopoli gula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News