kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.194   53,44   0,75%
  • KOMPAS100 1.105   10,45   0,95%
  • LQ45 877   11,00   1,27%
  • ISSI 221   0,83   0,38%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 540   5,09   0,95%
  • IDX80 127   1,35   1,07%
  • IDXV30 134   0,22   0,17%
  • IDXQ30 149   1,57   1,07%

Gobel: Buka Tutup Kebijakan Impor Beri Ketidakpastian kepada Investor


Senin, 20 Mei 2024 / 14:15 WIB
Gobel: Buka Tutup Kebijakan Impor Beri Ketidakpastian kepada Investor
ILUSTRASI. Rachmat Gobel


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, Rachmat Gobel menilai kebijakan buka tutup keran impor oleh pemerintah memberikan kesan tidak baik dan ketidakpastian terhadap investor.

“Ini sebetulnya sudah menjadi catatan investor sejak lama, karena aturan sering berubah-ubah. Padahal Indonesia sedang gencar-gencarnya mendorong peningkatan investasi dan mendorong ekspor,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (20/5).

Gobel mengungkapkan, saat ini dunia tengah dihadapkan ketidakpastian geopolitik dan persaingan ketat antar negara dalam menarik investor. “Jangan sampai kebijakan buka-tutup kebijakan impor ini menambah ketidakpastian tersebut. Akhirnya investor lebih memilih berinvestasi di India atau Vietnam. Ini kan ironis,” ungkapnya.

Dia bilang, kendornya ketentuan impor ini bisa mematikan industri dalam negeri. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri.

Baca Juga: Bulog: Total Serapan Beras Dalam Negeri Mencapai 535 Ribu Ton

“Buka-tutup kebijakan impor ini menunjukkan pemerintah tak kuat menghadapi tekanan importir. Ini benar-benar merusak pasar dan iklim berusaha yang sehat,” katanya.

Gobel menuturkan, lahirnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sangat tidak melindungi industri dalam negeri dan sangat tidak melindungi para investor yang datang ke Indonesia.

Menurutnya, pemerintah lebih peduli terhadap tekanan para importir. Semestinya, jika barang yang menumpuk itu tidak sesuai aturan Indonesia maka barang tersebut harus dikembalikan ke negara asalnya.

“Atau boleh masuk tapi dikenakan pajak yang besar dan bea masuk yang besar. Jadi bukan dengan mengubah aturannya, apalagi aturan itu baru diterbitkan,” tuturnya.

Gobel menyatakan, aturan pengetatan impor merupakan arahan Presiden Joko Widodo karena terjadi defisit neraca perdagangan yang besar. Untuk itu, Presiden memberi arahan agar sejumlah barang produksi dalam negeri ada pengetatan impor dengan menambahkan syarat Persetujuan Teknis (Pertek).

Sayangnya, kata dia, kebijakan tersebut dicabut lagi untuk produk-produk yang justru merupakan hasil industri yang menyerap tenaga kerja besar dan sebagian diproduksi oleh UMKM dan rumahan.

Di sisi lain, lanjut Gobel, saat ini negara tegas pada barang bawaan masyarakat dari luar negeri, di mana mereka bukan hanya dikenakan pajak besar tetapi juga dikenakan denda yang besar jika tidak dideklarasikan.

Baca Juga: Kontainer Barang Impor Menumpuk, Kemendag Cabut Syarat Pertimbangan Teknis

“Mestinya negara juga harus jelas dan tegas terhadap pelaku besar. Jangan beraninya sama barang tentengan saja,” terangnya.

Lebih lanjut, Gobel menambahkan, dampak dari impor bebas ini di antaranya penguasaan negara terhadap teknologi akan lemah, daya cipta melemah dan jiwa mandiri jadi makin lemah.

Dia bilang, saat ini industri garmen, konveksi, alas kaki, dan tekstil mengalami kemerosotan.

“Makin banyak yang gulung tikar. Rakyat butuh pekerjaan dan butuh kesejahteraan. Impor itu sama dengan memberikan upah dan memberi makan pada rakyat dan buruh negara lain,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×