kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Aturan EUDR Berlaku Akhir 2027, Eksportir Kopi RI Bakal Kenakan Biaya ke Pembeli


Selasa, 14 Juli 2026 / 17:29 WIB
Aturan EUDR Berlaku Akhir 2027, Eksportir Kopi RI Bakal Kenakan Biaya ke Pembeli
ILUSTRASI. Biji Kopi (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksportir kopi Indonesia akan mengenakan biaya ke pembeli guna memenuhi ketentuan dalam aturan anti-deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) yang direncanakan mulai berlaku pada Desember 2027.

Untuk diketahui, aturan tersebut mengharuskan pelaku usaha yang menjual komoditas tertentu ke pasar Uni Eropa, termasuk kopi, membuktikan bahwa produknya tidak terkait dengan praktik deforestasi.

Ketua Departemen Specialty & Industri BPP Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Moelyono Soesilo mengatakan, sebagian eksportir kopi Indonesia siap mematuhi undang-undang tersebut.

Baca Juga: Nindya Karya Tuntaskan Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Empat Provinsi

Namun begitu, ia menyoroti regulasi ini akan membebani eksportir kecil karena biaya dan tenaga yang dikeluarkan nantinya perlu dibayar dengan harga lebih mahal.

"Eksportir kecil kesulitan dalam mengikuti aturan tersebut, karena butuh tambahan effort dan biaya," jelas Moelyono kepada Kontan, Selasa (14/7/2026).

Ia mengungkap bahwa penerapan aturan ini juga bakal memicu adanya biaya kepatuhan yang perlu ditanggung pembeli.

"Biaya pasti timbul. Dan biaya ini kita bebankan ke pihak pembeli, sebesar antara US$ 30 sampai US$ 50 per ton, tergantung dari volume pembeliannya," lanjutnya.

Di sisi lain, Moelyono mencermati dampak rencana penerapan kebijakan ini belum memengaruhi daya saing ekspor kopi Tanah Air. Pasalnya, eksportir-eksportir kopi dari negara lain pun turut membebankan biaya untuk aspek penelusuran asal produk (traceability) dari EUDR.

Bagaimana pun, AEKI melihat eksportir kopi nasional perlu menaati aturan yang berlaku guna tetap menjaga daya saing dan keberlanjutan usaha. "Kalau tidak, kopi Indonesia akan ditinggalkan dan pabrikan akan megganti kopi-kopi kita dengan kopi dari kompetitor atau negara lain," imbuh Moelyono.

Sebagai informasi, selain kopi, undang-undang anti-deforestasi UE juga mengharuskan pengusaha yang menjual minyak sawit, kedelai, dan daging sapi untuk membuktikan kepatuhan anti-deforestasi.

Sebelumnya, selama dua tahun ke belakang UE telah menunda dalam merilis regulasi tersebut lantaran adanya gugatan dari sejumlah negara seperti Brasil, Indonesia, dan Amerika Serikat (AS).

Dalam deretan perubahan terbaru yang diumumkan Komisi Eropa pada Senin (13/7/2026), produk yang akan dihapus dari undang-undang tersebut di antaranya kulit, kulit sapi, ban bekas pakai, kedelai untuk ditanam, dan barang-barang termasuk jok mobil.

Di sisi lain, Komisi Eropa akan menambahkan turunan minyak sawit yang digunakan untuk memproduksi oleokimia, yakni senyawa yang berasal dari lemak dan minyak alami yang digunakan dalam cat, farmasi, pelumas, dan aditif makanan.

Baca Juga: Freeport Lapor Smelter Gresik Bakal Beroperasi pada September 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×