kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.083   -27,00   -0,15%
  • IDX 6.063   23,13   0,38%
  • KOMPAS100 795   6,11   0,78%
  • LQ45 603   3,95   0,66%
  • ISSI 210   0,32   0,15%
  • IDX30 341   2,18   0,64%
  • IDXHIDIV20 425   2,76   0,65%
  • IDX80 91   0,58   0,65%
  • IDXV30 116   0,35   0,30%
  • IDXQ30 109   0,65   0,59%

Google Siap Terlibat dalam Revisi UU Hak Cipta, Minta Regulasi Tak Hambat Inovasi AI


Rabu, 15 Juli 2026 / 09:55 WIB
Google Siap Terlibat dalam Revisi UU Hak Cipta, Minta Regulasi Tak Hambat Inovasi AI
ILUSTRASI. Alphabet, induk usaha Google (REUTERS/Carlos Barria)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Google menyatakan siap berpartisipasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perusahaan teknologi global itu berharap revisi regulasi mampu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi pemilik karya tanpa menghambat inovasi digital, kerja sama bisnis, maupun kebebasan berekspresi.

"Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan ekosistem digital nasional, Google siap berdialog dan bekerja sama dengan pemerintah dalam merumuskan revisi UU Hak Cipta yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara seimbang," tulis manajemen dalam keterangannya kepada Kontan, Rabu (15/7/2026).

Google menegaskan perusahaan menghormati hak penerbit dalam mengelola karya jurnalistik. Menurut perusahaan, pemilik situs berita memiliki kendali untuk menentukan apakah kontennya dapat ditampilkan di Google Search maupun dimanfaatkan dalam layanan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Baca Juga: Strategi Pertamina Lubricants Memperkuat Pasokan Oli di Indonesia Timur

Perusahaan juga menyebut telah menyediakan sejumlah mekanisme pengelolaan hak bagi pemilik konten, seperti Google-Extended, pengaturan snippet, serta Content ID di YouTube untuk memberikan kontrol lebih besar atas penggunaan konten sekaligus melindungi hak kekayaan intelektual.

Meski demikian, Google mengingatkan pendekatan regulasi yang terlalu membatasi berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem digital. 

Menurut perusahaan, pembatasan yang berlebihan dapat mengurangi distribusi konten digital, membatasi fleksibilitas perusahaan pers dalam menjalin kerja sama komersial secara independen, hingga mengganggu kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan lebih dari 30 perusahaan media di Indonesia melalui program Google News Showcase.

Google juga mendorong platform digital lain untuk ikut menyampaikan pandangan secara konstruktif selama proses revisi berlangsung agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pelaku industri digital.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi. Ia mengusulkan penerapan skema hybrid dalam pengelolaan hak ekonomi karya jurnalistik sehingga perusahaan pers tetap memiliki ruang melakukan kerja sama bisnis secara langsung (business-to-business/B2B) di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Model hybrid telah diterapkan di sejumlah negara dan dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi media sekaligus menjaga fleksibilitas industri," ujar Dahlan.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tidak berkembang menjadi instrumen yang membatasi kreativitas maupun kebebasan berekspresi di ruang digital.

Baca Juga: Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non-Subsidi, Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg Turun Harga

Senada, Direktur LBH Keadilan Nurbayu Susandra meminta pemerintah dan DPR memastikan revisi UU Hak Cipta tidak memunculkan pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Ia menyoroti masih lemahnya pengaturan mengenai fair use serta ketentuan pidana dalam Pasal 112 hingga Pasal 115 UU Hak Cipta yang dinilai berpotensi disalahgunakan terhadap aktivitas jurnalistik.

"Pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Kekhawatiran muncul ketika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Hak Cipta, karena celah pidana tersebut dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengecualian yang tegas bagi aktivitas jurnalistik melalui pengaturan fair use," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR mulai mematangkan revisi UU Hak Cipta yang merupakan usul inisiatif DPR dan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Salah satu fokus revisi ialah memperkuat perlindungan hak ekonomi atas karya jurnalistik di tengah berkembangnya media digital dan pemanfaatan AI.

Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Safira Annisa mengatakan regulasi yang berlaku saat ini belum mengakomodasi hak ekonomi perusahaan pers ketika karya jurnalistik dimanfaatkan di ekosistem digital.

Dalam draf revisi, pemerintah mengusulkan pengaturan baru mengenai definisi karya jurnalistik dan hak ekonomi perusahaan pers. Selain itu, pihak yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan ekonomi diwajibkan memperoleh izin dari pemegang hak. 

Pemerintah juga mengusulkan masa perlindungan hak cipta karya jurnalistik selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, sedangkan hak ekonomi perusahaan pers berlaku selama 20 tahun sejak karya dipublikasikan.

Baca Juga: Pengusaha Sawit Berharap Uni Eropa Akui Sertifikasi ISPO dalam Penerapan EUDR

Selain memperkuat perlindungan hak ekonomi, pemerintah masih membuka ruang diskusi terkait sejumlah substansi, termasuk definisi berita aktual, batasan fair use, hingga pengaturan pemanfaatan karya jurnalistik di era kecerdasan buatan. Pembahasan RUU Hak Cipta dijadwalkan berlanjut setelah pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR pada masa sidang berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×