kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Pengusaha Sawit Berharap Uni Eropa Akui Sertifikasi ISPO dalam Penerapan EUDR


Rabu, 15 Juli 2026 / 05:47 WIB
Pengusaha Sawit Berharap Uni Eropa Akui Sertifikasi ISPO dalam Penerapan EUDR
ILUSTRASI. Kelapa Sawit (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GapkiI) menyebut perluasan cakupan European Union Deforestation Regulation (EUDR) terhadap sejumlah produk turunan minyak sawit masih menyisakan sejumlah catatan. Gapki berharap Uni Eropa dapat mengakui skema sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dalam implementasi aturan EUDR tersebut.

Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya telah menyampaikan masukan kepada Uni Eropa terkait revisi aturan tersebut. Menurutnya, terdapat dua hal yang dinilai belum konsisten dalam perluasan cakupan EUDR.

“Pertama terkait definisi produk turunan kelapa sawit. Kedua, logika metodologis dalam penambahan produk-produk turunan tersebut, sementara kulit samak dan kulit mentah justru dikeluarkan atas dasar koherensi rantai pasok. Gapki meminta agar ISPO diakui,” ujar Eddy kepada KONTAN, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Soal Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan, PT Pos Indonesia Tunggu Hasil Audit

Berdasarkan data Gapki, ekspor minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa sepanjang 2025 mencapai 3,239 juta ton dengan nilai sekitar US$ 3,778 miliar, sehingga kawasan tersebut masih menjadi salah satu pasar penting bagi produk sawit nasional.

Dari sisi kesiapan pelaku usaha, Eddy bilang, perusahaan perkebunan pada umumnya lebih siap memenuhi persyaratan EUDR. Hal itu karena pemerintah telah menerapkan moratorium pembukaan lahan sawit sejak 2011. Yang kemudian diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2019.

“Perusahaan relatif lebih siap karena sudah ada moratorium sejak 2011 dan diperkuat dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2019 yang tidak memperbolehkan lagi pembukaan lahan. Sementara untuk masyarakat masih membutuhkan pembenahan, terutama terkait legalitas lahan,” katanya.

Menurut Eddy, implementasi EUDR berpotensi menghambat ekspor sawit Indonesia ke Uni Eropa apabila aspek legalitas lahan, khususnya di tingkat pekebun, belum dapat dipenuhi sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: Freeport Sebut Setoran ke Negara Bakal Turun Jadi US$ 2,6 Miliar pada 2026

Karena itu, Gapki mendorong pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola industri sawit nasional, supaya semakin siap menghadapi berbagai tuntutan keberlanjutan di pasar global.

“Pembenahan tata kelola industri sawit menjadi langkah penting agar Indonesia siap menghadapi tantangan global, termasuk penerapan EUDR,” imbuh Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×