kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Google Street View, bisnis baru belum kena pajak


Rabu, 21 Oktober 2015 / 22:00 WIB
Google Street View, bisnis baru belum kena pajak


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anda pernah melihat mobil berwarna putih dengan kamera besar di atap mobil? Yup, itu adalah Mobil Google Maps Street View.

Mobil ini memiliki tugas berkeliling daerah untuk mengambil gambar guna memenuhi kebutuhan pemetaan lokasi bagi Google Maps.

Michael Sunggiardi, Pakar Bidang Teknologi Informasi (TI) menilai, kehadiran Google Maps Street View lebih banyak memberikan manfaat bagi konsumen karena mereka dapat meraih peta dengan mudah melalui telepon genggam. Meksipun ada sebagian orang yang merasa dirugikan karena mempublikasikan privasi orang.

Dari sisi sarana memang memberikan manfaat bagi masyarakat. Tapi, bagaimana dari sisi bisnis? Menurutnya, Google Maps Street View yang bebas memperoleh data dari berbagai daerah ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Pasalnya, Google meraih keuntungan dalam memperoleh lokasi di berbagai daerah tanpa harus membayar komisi (fee). "Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu mengatur kehadiran teknologi terbaru ini melalui Undang-Undang (UU)," kata Michael, kepada KONTAN, Rabu (21/10).

Nah, perlunya pembentukan UU untuk teknologi terbaru ini untuk memberikan win-win solution untuk perusahaan dan pemerintah. Jangan sampai, ketika Google telah meraih keseluruhan data kemudian pemerintah baru menyadari pentingnya informasi data yang sudah tersebar luas tersebut.

Michael bilang, tak hanya aturan, namun perusahaan yang bergerak pada teknologi baru ini perlu membayar komisi melalui pajak. "Pajak ini akan memberikan pendapatan bagi negara. Namun, angka pajak ini dapat diserahkan kepada pemerintah," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×