kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.978.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.435   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.736   -94,43   -1,21%
  • KOMPAS100 1.079   -10,72   -0,98%
  • LQ45 789   -8,41   -1,06%
  • ISSI 262   -2,74   -1,04%
  • IDX30 409   -4,48   -1,08%
  • IDXHIDIV20 475   -5,51   -1,15%
  • IDX80 119   -1,13   -0,94%
  • IDXV30 129   -0,75   -0,58%
  • IDXQ30 132   -1,48   -1,11%

Grab Berikan Santunan & Modal Usaha untuk Keluarga Driver Korban Demo di Makassar


Senin, 01 September 2025 / 17:40 WIB
Grab Berikan Santunan & Modal Usaha untuk Keluarga Driver Korban Demo di Makassar
ILUSTRASI. CEO Grab Indonesia, Anthony Tan. Grab Indonesia menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Rusdamdiansyah atau akrab disapa Dandi, mitra pengemudi yang dikeroyok massa usai dituduh sebagai intel saat kericuhan demo di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar pada Jumat (29/8/2025).. REUTERS/Edgar Su


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Grab Indonesia menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Rusdamdiansyah atau akrab disapa Dandi, mitra pengemudi yang dikeroyok massa usai dituduh sebagai intel saat kericuhan demo di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar pada Jumat (29/8/2025).

Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, mengatakan dirinya turut berduka atas peristiwa tersebut. 

“Saya sampaikan duka yang mendalam untuk keluarga. Tidak ada yang layak mengalami hal ini,” ujar Anthony Tan saat berkunjung di rumah Dandi di Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (1/9/2025).

Baca Juga: Grab Luncurkan Gercep, Kanal Darurat untuk Jaga Keselamatan Mitra Pengemudi

Anthony menjelaskan bahwa Dandi telah menjadi mitra Grab selama tujuh tahun. Ia menegaskan pihak Grab akan terus mendampingi keluarga korban di masa sulit ini. 

“Saya sangat bersyukur kepada tim Grab yang hadir di sini, bukan sekadar hadir, tetapi juga memberikan bantuan. Kami sadar, bantuan ini tidak akan pernah sebanding dengan kehilangan yang dirasakan,” imbuhnya.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Rachman, menambahkan Grab telah menyiapkan dukungan penuh bagi keluarga korban. Santunan duka cita, bantuan acara tahlilan, hingga jaminan BPJS kesehatan untuk ayah, ibu, adik, dan bayi kecil keluarga korban akan ditanggung selama dua tahun ke depan.

Selain itu, Grab juga menyiapkan modal usaha dan pendampingan melalui Grab Kios agar keluarga tetap memiliki penghasilan berkelanjutan. 

“Kami sadar tidak ada bantuan yang bisa menggantikan sosok Mas Dandi. Tapi kami ingin meringankan keluarga yang ditinggalkan,” jelas Tirza.

Baca Juga: Anthony Tan: Kisah CEO Grab yang Mengubah Wajah Transportasi Asia Tenggara

Tirza menyebut Grab juga meluncurkan Grab Respon Cepat (Gercep), sebuah layanan darurat bagi mitra pengemudi yang terjebak di wilayah rawan. Layanan ini dilengkapi hotline khusus, portal web, dan live chat di aplikasi Grab.

“Kami berdiri bersama mitra. Untuk Grab, setiap mitra adalah keluarga besar. Kami mohon doa agar keluarga almarhum tabah, rekan-rekan yang masih dirawat segera pulih, dan kondisi dapat kembali kondusif,” ujarnya.

Reza, adik ipar almarhum Dandi, menyampaikan terima kasih kepada Grab yang sejak awal kejadian hingga saat ini terus menunjukkan kepedulian terhadap korban.

“Kami sekeluarga sangat berterima kasih karena dari awal hingga sekarang Grab selalu hadir untuk kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Reza menyebutkan bahwa pihak keluarga berencana melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib dan berharap agar kasus pengeroyokan terhadap Dandi dapat diusut tuntas.

“Semoga tidak ada lagi Dandi kedua atau ketiga di kemudian hari,” pungkasnya.

Selanjutnya: Komentar Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Usai Diperiksa 7 Jam oleh Penyidik KPK

Menarik Dibaca: Kesalahan Menabung Umroh yang Harus Dihindari Agar Rencana Ibadah Tidak Tertunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×