kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Grab Indonesia pastikan terapkan skema komisi sesuai kebutuhan mitra usaha GrabFood


Jumat, 19 Maret 2021 / 15:04 WIB
Grab Indonesia pastikan terapkan skema komisi sesuai kebutuhan mitra usaha GrabFood
ILUSTRASI. GrabFood. KONTAN/Baihaki/15/6/2020


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Grab Indonesia menyatakan bahwa pihaknya menerapkan skema komisi yang sesuai dengan kebutuhan mitra usaha atau merchant yang tergabung dalam platform GrabFood.

Head of Marketing, GrabFood, Grab Indonesia Hadi Surya Koe menyampaikan, GrabFood merupakan platform pengantaran makanan dan minuman dengan beragam mitra merchant, mulai dari merchant Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga brand-brand level internasional. Grab pun memahami bahwa setiap merchant memiliki kapabilitas dan kebutuhan bisnis yang berbeda.

Meski tidak disebutkan secara rinci, Grab menawarkan skema komisi pada platform GrabFood yang disesuaikan dengan kebutuhan mitra merchant demi keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis mereka. “Para account manager GrabFood senantiasa bekerja sama dengan para mitra merchant untuk menilai dan menentukan skema yang sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka,” ujar Hadi, Jumat (19/3).

Baca Juga: Riset CLSA: Pelanggan Go-Food lebih dominan dibandingkan kompetitor

Dia menambahkan, skema komisi tersebut telah diterapkan pada platform GrabFood sejak tahun lalu dan belum ada perubahan dalam skema komisi yang ditawarkan sejak masa pandemi Covid-19 dimulai.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mendesak pemerintah untuk mengatur regulasi yang jelas terkait pengenaan komisi yang diberlakukan platform jasa makanan-minuman kepada mitra merchant. Hal ini ia ungkapkan lantaran skema komisi baru dari GoFood dinilai merugikan bagi para pelaku UMKM.

Asal tahu saja, Gojek telah menerapkan skema komisi sebesar 20% + Rp 1.000 kepada mitra usaha yang tergabung dalam GoFood sejak 5 Maret 2021 lalu.

Dalam berita terdahulu, Vice President Corporate Affairs Gojek Food Ecosystem Rosel Lavina mengklaim, skema komisi baru tersebut diterapkan sejalan dengan komitmen GoFood menjadi growth partner terbaik bagi para mitra usaha termasuk UMKM kuliner. 

GoFood pun berupaya terus menyesuaikan kebijakan, baik dengan perubahan maupun penyeimbangan, untuk menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan.

Selanjutnya: Kompetisi Antara ShopeePay, Ovo, GoPay, Dana dan LinkAja Kian Sengit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×