kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.869   80,00   0,45%
  • IDX 6.172   -48,40   -0,78%
  • KOMPAS100 818   -6,94   -0,84%
  • LQ45 617   -8,31   -1,33%
  • ISSI 211   -1,14   -0,54%
  • IDX30 349   -5,96   -1,68%
  • IDXHIDIV20 427   -9,63   -2,21%
  • IDX80 93   -0,82   -0,87%
  • IDXV30 114   -1,07   -0,93%
  • IDXQ30 111   -2,80   -2,45%

Grab Respons Perpres Ojol, Tunggu Aturan Teknis Soal Bagi Hasil 92%


Jumat, 01 Mei 2026 / 16:06 WIB
Grab Respons Perpres Ojol, Tunggu Aturan Teknis Soal Bagi Hasil 92%
ILUSTRASI. Grab, perusahaan ride-hailing (REUTERS/Iqro Rinaldi)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia merespons kebijakan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh (May Day) 2026.

Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan, pihaknya menghormati arahan yang disampaikan pemerintah dan menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Hilirisasi Tahap II Dimulai, PTPN Siapkan Industri Sawit Terintegrasi di Sei Mangkei

“Saat ini kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail kebijakan tersebut,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (1/5/2026).

Neneng menilai, usulan perubahan struktur komisi merupakan langkah mendasar yang akan memengaruhi cara platform digital beroperasi sebagai marketplace.

Meski demikian, Grab menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan harga bagi konsumen, serta keberlanjutan industri.

Sejak beroperasi di Indonesia, Grab mengklaim telah mendukung jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital.

Baca Juga: Dracin dan Konten Lokal Jadi Andalan iQIYI Menggarap Pasar Indonesia

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online.

Salah satu poin utama dalam beleid tersebut adalah perubahan skema bagi hasil, di mana porsi pendapatan pengemudi ditingkatkan menjadi minimal 92%, dari sebelumnya sekitar 80%.

Dengan demikian, porsi yang diterima aplikator dipangkas signifikan menjadi di bawah 10%.

“Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Monas.

Selain itu, Perpres juga mengatur kewajiban pemberian perlindungan sosial bagi pengemudi, seperti jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.

Baca Juga: Sanex Perluas Portofolio Produk Halal

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.

Namun di sisi lain, pelaku industri masih mencermati implementasi aturan tersebut, mengingat perubahan skema komisi berpotensi memengaruhi model bisnis platform digital ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×