Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rencana PT Gudang Garam Tbk (GGRM) untuk membangun bandara masih terkendala tanah. Mengutip keterbukaan informasi, kebutuhan lahan untuk bandara Gudang Garam baru sebesar 75% dari lahan ideal.
Melalui entitas anak GGRM, PT Surya Dhoho Investama (SDHI) sejak April 2017 sampai akhir Oktober 2018 memperoleh tambahan modal disetor dari perusahaan induk menjadi Rp 2 triliun. Dana itulah yang menjadi salah satu sumber pendanaan GGRM untuk menutupi kebutuhan lahan.
Adapun skema pengadaan lahan bersumber dari akuisisi lahan dari PT Bukit Dhoho Indah (BDI) dan PT Puri Dhoho Kediri (PDK). “Salah satu cara pembayaran oleh SDHI atas pembelian tanah BDI dengan menyerahkan tanah yang dikuasai SDHI secara sah,” kata Direktur GGRM Heru Budiman yang dinyatakan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (8/1).
Adapun lahan itu memiliki luas 1.258.291 meter persegi yang terletak di Desa Grogol, Desa Jatirejo, dan Desa Tiron, Kediri Jawa Timur senilai Rp 448,74 miliar. Penyerahan tanah SDHI kepada BDI itu dilakukan karena lahan yang awalnya digunakan untuk pembangunan bandar udara itu tidak jadi dilakukan karena adanya perubahan lokasi tanah bandar udara.
Dengan tidak digunakannya tanah SDHI itu, maka SDHI memutusukan menyerahkan tanah itu untuk sebagai bagian dari pembayaran pembelian tanah dari BDI.
Akibatnya terdapat penambahan aset tanah sebesar Rp 1,01 triliun sebagai hasil transaksi dari pembelian BDI dari SDHI. “Dan pengurangan aset sebesar Rp 411,43 miliar sebagai nilai buku dari transaksi penyerahan kembali tanah SDHI kepada BDI senilai Rp 448,74 miliar,” jelas Heru.
Transaksi itu mengakibatkan adanya penambahan akun aset tanah dalam laporan keuangan GGRM sebesar Rp 598,77 miliar. Kemudian, terdapat penambahan aset tanah dari PDK senilai Rp 76,27 miliar. “Pengungkapan aset telah diungkapkan di laporan keuangan GGRM per 31 Desember 2018,” tambah Heru.
Sampai selesainya berbagai penambahan aset tanah itu, GGRM belum melakukan pembangunan bandar udara. Hal itu karena GGRM masih membutuhkan 25% lagi dari total lahan yang tersedia.
Sebagai informasi, SDHI telah memperoleh izin prinsip yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Udara Kemhub. SDHI juga telah memperoleh rekomendasi pemakaian ruang udara yang diterbitkan oleh TNI AU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News