Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
Hanya, Soeherman Gandi Sulistiyanto, Managing Director Sinar Mas Grup yang juga juru bicara Grup Sinar Mas mengatakan, hingga kini Sinar Mas belum menunjuk pengacara atas perkara ini.
Menurut Sulis, panggilan karibnya, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan yakni dengan Lidia Herawaty Rusli .
“Yang bersangkutan juga telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Pak Eka,” ujar Sulis kepada KONTAN, Senin (13/7) tanpa menyebut aset yang dibagikan ke Freddy.
Menurutnya, gugatan Freddy Widjaja ke perusahaan-perusahaan Sinar Mas tersebut di atas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. “Pak Eka tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut,” ujar Sulis.
Alhasil, gugatan tersebut tidak mempunyai dasar hukum lantaran Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalampersoalan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus ini.
Meninggal di usia 97 tahun, Januari 2019 lalu, Eka Tjipta Widjaja adalah pendiri konglomerasi Sinar Mas. Terlahir 27 Februari 1921 di Quanzhou, China, deretan bisnisnya mulai dari perkebunan, pulp and paper, properti, keuangan, serta energy hingga bisnis digital lewat ventures.
Menurut penghitungan Globe Asia, Eka Tjipta tercatat memiliki aset senilai US$ 13,9 miliar (Rp 201,5 triliun) di 2018. Eka juga di peringkat kedua orang terkaya di Indonesia.
Eka Tjipta meninggalkan 15 anak dari dua pernikahannya yakni dengan almarhum istri pertamanya Trinidewi Lasuki dan istri keduanya Melfie Pirieh Widjaja. Tapi, berdasarkan catatan Wikipedia, Eka Tjipta meninggalkan 30 anak dari tujuh perkawinannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News