Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022. Kebijakan tersebut berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan.
Guru besar Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan, kebijakan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng berpotensi digugat di World Trade Organization (WTO) oleh negara-negara yang selama ini sebagai pengimpor. Seperti diketahui, sebelumnya Uni Eropa menggugat Indonesia karena menghentikan ekspor bijih nikel.
"Mungkin sama seperti Uni Eropa menggugat terkait kebijakan hasil tambang kita, termasuk nikel yang tidak lagi boleh diekspor," ucap Hikmahanto saat dihubungi, Senin (25/4).
Baca Juga: Serikat Petani: Larangan Ekspor Migor Bisa Pengaruhi Harga Sawit di Dalam Negeri
Hikmahanto menilai, pemerintah mesti melakukan persiapan dan/atau antisipasi jika nantinya Indonesia digugat ke WTO karena kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Ia mengatakan, Pemerintah mesti mempelajari ketentuan WTO secara cermat dan membuat asesmen terkait kebijakan tersebut. Lalu mempersiapkan lawyer yang bagus bila ternyata gugatan itu terjadi.
Di samping itu, pemerintah dapat mengumpulkan informasi dari para duta besar Indonesia yang berada di negara yang mengimpor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Hal ini untuk mempelajari konteks di negara tersebut untuk kemudian dilaporkan ke Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan.
Meski begitu, Hikmahanto belum bisa menilai peluang menang atau tidaknya Indonesia apabila digugat di WTO karena kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. "Itu yang saya belum pelajari," tutur Hikmahanto.
Baca Juga: Indonesia Larang Ekspor CPO, Ini Kata Dewan Minyak Sawit Malaysia
Asal tahu, pemerintah mengeluarkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (migor) dan minyak goreng mulai Kamis (28/4). Larangan ekspor ini akan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan," kata Presiden Joko Widodo dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden Jumat (22/4).
Kebijakan ini diambil dalam rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News