kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

H 6 Lebaran, jalur Gentong macet lagi


Rabu, 14 Agustus 2013 / 17:16 WIB
H 6 Lebaran, jalur Gentong macet lagi
ILUSTRASI. Naik turun tangga adalah salah satu cara mengecilkan paha.


Reporter: Dyah Megasari |

TASIK MALAYA. Jalur Rajapolah-Gentong kembali dipadati kendaraan. Kemacetan panjang terjadi pada Rabu (14/8/2013) pagi. Meski demikian, antrean jumlah kendaraan hari ini mulai menurun dibandingkan dua hari kemarin.

Seorang warga asal Kampung Situbeet, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Asep Sopiana (38), mengatakan terpaksa memutar arah kendaraannya yang akan ke arah Bandung, sebelum memasuki kawasan Tanjakan Gentong. Pasalnya, kemacetan panjang terjadi lagi di jalur Gentong sejak pagi ini.

"Daripada saya terjebak macet parah lagi, mendingan saya memutar arah dan kembali lagi ke Tasik. Soalnya sejak pagi di Gentong sudah macet panjang," ungkap Asep kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Antrean arus balik kendaraan terus terjadi di jalur Rajapolah-Gentong sejak akhir pekan lalu. Bahkan pada Senin kemarin terjadi kemacetan parah sepanjang 25 kilometer.

Kepala Jembatan Timbang Gentong Dinas Perhubungan Jawa Barat Asep Mustofa mengatakan, arus balik kendaraan masih terjadi sampai sekarang. Sesuai data yang diperoleh, jumlah kendaraan dari arah timur ke barat mulai H-7 sampai H+3 Lebaran sebanyak 250.524 unit, baik roda dua maupun empat.

"Justru arah sebaliknya dari barat ke timur lebih banyak, untuk motor dan mobil, sebanyak 396.853 kendaraan," kata dia. (Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×