Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) didepan mata, salah satu sektor yang harus siap dalam menghadapi liberalisasi pasar tersebut adalah perikanan. Oleh sebab itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan lebih memperketat masuknya produk impor dengan menerapkan sertifikasi kesehatan.
Sjarief Widjaja Sekretaris Jenderal KKP mengatakan, mulai 31 Desember 2015 mendatang hambatan tarif terhadap produk yang masuk ke negara-negara anggota ASEAN sudah tidak berlaku lagi. Oleh sebab itu, untuk menjaga agar serbuan produk perikanan impor tidak mengalir deras maka perlu filter untuk membatasinya.
Selain implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI), KKP akan menerapkan sertifikasi terhadap produk perikanan impor yang masuk ke wilayah Indonesia. "Dengan adanya sertifikasi tersebut, produk yang masuk ke dalam negeri adalah produk yang tidak membahayakan bagi kesehatan," ujar Sjarief, akhir pekan lalu.
Produk perikanan yang masuk juga harus mengikuti kaedah penangkapan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Oleh sebab itu, sertifikasi produk perikanan tersebut penting untuk mengetahui bila produk yang masuk ke Indonesia tersebut jelas asal usulnya, dan menerapkan Good Aquaculture Practices atau tata kelola usaha perikanan secara baik dan bertanggung jawab.
Selama ini, ekspor produk perikanan asal Indonesia ke ASEAN adalah produk yang berkualitas tinggi seperti udang dan tuna. Sementara itu untuk impor berupa tepung ikan dan beberapa jenis ikan seperti cakalang dan yellow fin.
Catatan saja, neraca perdagangan produk perikanan Indonesia dibandingkan dengan negara-negara ASEAN masih menunjukkan surplus. Tahun 2012 surplus perdagangan Indonesia dengan negara-negara ASEAN mencapai US$ 493,4 juta, sementara itu tahun lalu turun menjadi US$ 463,98 juta.
Tahun ini, KKP optimis surplus neraca perdagangan produk perikanan Indonesia dengan negara-negara ASEAN meningkat hingga US$ 500 juta. Menurut Saut, salah satu yang dapat dilakukan untuk meraih target tersebut adalah dengan pengendalian impor produk perikanan dikisaran US$ 70 juta-US$ 75 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News