Reporter: Amalia Fitri | Editor: Azis Husaini
Sementara itu, untuk menyelesaikan proses PKPU pihak PT Forza Properti Serpong (FPS), FORZ akan mengangsir refund senilai Rp 41,03 miliar selama 12 bulan terhitung 90 hari sejak homologasi.
Penyelesaian proses PKPU FPS untuk pelanggan non refund, juga senilai Rp79,54 miliar, akan dilangsungkan dengan menyelesaikan pembangunan One Azure di Serpong. Selanjutnya, pihak FORZ akan mencari investor untuk pembangunan One Azure.
Baca Juga: Awas, tiga saham ini masuk radar pengawasan BEI
Jika langkah tersebut tidak berhasil, lanjut Patris, maka pihaknya akan merefund biaya kepada pelanggan. Selain itu, penyelesaian PKPU pihak FOS untuk vendor, akan dilakukan pengangsuran senilai Rp 1,29 miliar dalam jangka 12 bulan, dengan tipe grace period 5 bulan setelah homologasi.
"Hampir sama dengan sebelumnya, langkah yang diambil untuk proses PMPU FPS untuk kreditur hutang konversi, kami akan ajukan opsi untuk konversi bentuk saham," kata Patris.
Sepanjang kuartal III 2019, aset FORZ meningkat 5,6% secara tear to date di angka Rp 748,25 miliar dari Rp 708,09 miliar. Sedangkan liabilitas naik 10% sebesar Rp 469,44 miliar dari Rp 426,63 miliar.
Aset perseroan tercatat menurun 0,9% di angka Rp 278,80 miliar dari Rp 281,45 miliar pada akhir 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News