kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.560.000   -8.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.275   10,00   0,06%
  • IDX 6.957   -60,21   -0,86%
  • KOMPAS100 1.029   -10,26   -0,99%
  • LQ45 801   -9,74   -1,20%
  • ISSI 211   -1,07   -0,51%
  • IDX30 411   -4,25   -1,02%
  • IDXHIDIV20 490   -6,86   -1,38%
  • IDX80 118   -1,07   -0,90%
  • IDXV30 122   -1,31   -1,07%
  • IDXQ30 136   -1,57   -1,14%

Hadapi Tantangan Serius, Pemerintah Diminta Lindungi Industri Kretek Nasional


Selasa, 14 Januari 2025 / 18:06 WIB
Hadapi Tantangan Serius, Pemerintah Diminta Lindungi Industri Kretek Nasional
ILUSTRASI. Suasana Pabrik Roko Raka Dimas Santoso merek roko Kabul di Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (11/12/2024). Pabrik Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) ini mempunyai 200 karyawan. Bayaran buruh rokok ini Rp32 rupiah perbatang dengan target produksi linting rokok sehari 2000 batang per orang. Satu tahun beropersi menyumbang cukai rokok 3 miliar. KONTAN/Muradi/2024/12/11


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Industri kretek sebagai komoditas strategis nasional menghadapi tantangan serius, terutama dari gerakan anti-tembakau yang semakin masif. 

Ketua Umum Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi, menilai bahwa tekanan tersebut bahkan datang dari regulasi dalam negeri yang dapat membahayakan kelangsungan industri kretek.  

Menurut Homaidi, intervensi dalam bentuk legislasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) mengenai pengamanan zat adiktif, termasuk rancangan aturan turunannya, mengancam kedaulatan petani tembakau dan cengkeh serta industri kretek nasional. 

"Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan representasi kekuatan global yang merongrong kedaulatan bangsa," ujar Homaidi dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).  

Baca Juga: Masa Depan Suram Kaum Kerah Biru Saat Kepulan Asap Semakin Berkurang

Homaidi menyoroti bahwa PP 28/2024 mengatur pembatasan tar dan nikotin, pelarangan bahan tambahan, serta penyeragaman kemasan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk kretek Indonesia. 

"Kretek berbahan baku tembakau lokal dengan nikotin tinggi serta cengkeh akan terdampak. Jika bahan tambahan dilarang, petani tembakau dan cengkeh tidak akan mampu menjual hasil panennya," katanya.  

Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki alasan kuat untuk tidak meratifikasi FCTC. Selain menyumbang pendapatan negara yang signifikan—dengan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp 216,9 triliun pada 2024—industri kretek juga berperan strategis dalam menyerap tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir, dengan lebih dari 6 juta orang bergantung pada sektor ini.  

Kepala Kajian dan Advokasi MPKI, Agus Surono, menambahkan bahwa industri kretek sebagai sektor strategis nasional yang dilindungi UUD 1945 semestinya mendapatkan perlindungan pemerintah. 

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Harga Jual Eceran Rokok 2025, Ini Rinciannya

Hal tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menekankan kemandirian bangsa dan penciptaan lapangan kerja.  

MPKI pun memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah untuk melindungi industri kretek nasional. Pertama, mengadakan dialog berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan guna merancang roadmap kebijakan industri hasil tembakau (IHT) yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha.  

Kedua, menolak segala bentuk intervensi terkait aksesi FCTC yang mengancam kedaulatan nasional. Dan ketiga, melindungi industri kretek dari berbagai upaya yang berpotensi merusak kedaulatan dan keberlanjutannya.  

Baca Juga: Berjibaku di Garis Depan Menahan Penurunan Penjualan dan Peredaran Rokok Ilegal

"Kretek adalah warisan budaya asli Indonesia yang tidak dimiliki negara lain. Sudah seharusnya kita menjaga dan melestarikannya sebagai bagian dari budaya bangsa," tutup Agus.  

Selanjutnya: Pemerintah Targetkan Peningkatan Kapasitas Listrik 71 GW, 70% dari EBT

Menarik Dibaca: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×