kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hanya hasil PCR/Antigen dari 742 lab yang diakui naik pesawat mulai 12 Juli


Selasa, 06 Juli 2021 / 11:02 WIB
Hanya hasil PCR/Antigen dari 742 lab yang diakui naik pesawat mulai 12 Juli
ILUSTRASI. Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai memberlakukan syarat bagi pelaku perjalanan udara dengan menunjukkan hasil tes PCR/antigen dan sertifikat vaksinasi selama Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Kementerian Kesehatan mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.

Dengan adanya aturan tersebut, hanya hasil swab PCR/Antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes yang bisa dipakai sebagai syarat pelaku perjalanan udara.

Baca Juga: Belum bisa unduh sertifikat vaksinasi COVID-19, ini solusi dari Kemenkes

Saat ini, ada 742 laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data new all record atau NAR dan terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi.

Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021.

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa (6/7/2021).

Budi mengatakan, dengan sistem yang terintegrasi, operator transportasi udara dapat melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in, sehingga penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy.




TERBARU

[X]
×