kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Family Mart akan tambah 30 gerai tahun ini*


Senin, 06 Maret 2017 / 20:41 WIB
Family Mart akan tambah 30 gerai tahun ini*


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Family Mart melihat prospek bisnis convenience store masih menarik tahun ini. Oleh karena itu, perusahaan ritel ini berencana akan terus menambah gerai-gerai baru.*

Tahun ini Family Family Mart menargetkan penambahan 30 gerai baru dan difokuskan di wilayah Jabodetabek. Sementara akhir tahun lalu mereka tercatat telah mempunyai 70 gerai. " Tahun lalu kita ekspansi besar sekali. Kita buka 60 gerai baru, " kata Wirry Tjandra, CEO Family Mart pada KONTAN, Senin (6/3).

Wirry optimistis gerai-gerai convenience store yang mereka bangun akan tetap mengalami pertumbuhan pejualan asalkan konsep yang ditawarkan sesuai dengan lokasi.

Meskipun prospeknya bagus, tak semua gerai Family Mart berkembang. Beberapa gerai mereka tidak berkembang karena lokasinya tidak tepat. Alhasil, ada empat gerai yang ditutup tahun lalu. Menurut Wirry kunci kunci pertunbuhan gerai convenience store adalah lokasi yang tepat.

Seluruh gerai Family Mart dibangun dengan investasi sendiri. Perusahan ini belum memiliki toko yang bekerja sama dengan mitra. Sejalan dengan ekspansi yang dilakukan, Family Mart optimistis tahun ini bisa mencatatkan pertunbuhan bisnis minimal 50%.

*Berita ini telah melalui koreksi nama perusahaan yang sebelumnya dituliskan perusahaan yang berbeda. Kami mohon maaf atas kesalahan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×