Reporter: Agung Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mendukung Kementerian Pertanian (Kementan) agar tetap mewajibkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebagai syarat untuk mengimpor bawang putih dan bawang bombai.
Valentino, Ketua Pusbarindo mengatakan, keberadaan RIPH menjadi ujung tombak pemerintah, terutama Kementan untuk mewujudkan swasembada pangan, khususnya untuk bawang putih. "Di mana, terdapat kewajiban wajib tanam 5% bawang putih di dalam negeri oleh importir. Adapun untuk bawang bombay hingga saat ini seluruhnya merupakan produk impor," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3).
Kebijakan wajib tanam itu mengharuskan importir bisa memproduksi bawang putih di dalam negeri sebesar 5% dari total kuota impor yang diajukan kepada pemerintah. Caranya, dengan menjalin mitra dengan para petani lokal. Wajib tanam juga hingga saat ini tetap menjadi syarat untuk bisa mendapatkan RIPH dari pemerintah.
Baca Juga: Ada relaksasi impor bawang putih dan bombai, Kementan tetap catat RIPH importir
"Dengan tetap dijalankannya aturan RIPH, maka para petani bawang putih juga mendapatkan kepastian berusaha dan berproduksi secara berkesinambungan dan hasil dalam negeri diharap bisa lebih maksimal," kata Valentino.
Pusbarindo menyangkan sikap beberapa pihak yang masih merasa keberatan dengan adanya aturan RIPH dari Kementan dan mengusulkan agar syarat tersebut dihilangkan. Ia mengatakan, sikap itu sama saja dengan tidak mendukung semangat swasembada bawang putih nasional yang sudah dicanangkan bersama.
Valentino mengatakan, hingga akhir bulan ini, Kementan sudah menerbitkan 450.000 ton RIPH bawang putih untuk 107 importir. Jumlah itu sudah setara 80% dari total kebutuhan rata-rata nasional per tahun. Adapun untuk bawang bombai sudah diterbitkan RIPH sebanyak 227.000 ton atau dua kali lipat dari kebutuhan nasional per tahun.
Namun, pada awal bulan ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan kebijakan untuk membebaskan sementara Surat Persetujuan Impor (SPI) serta Laporan Surveyor (LS) bagi komoditas bawang hingga 31 Mei 2020.
Dengan kebijakan itu, menurut Kemendag, semestinya RIPH dari Kementan juga ditiadakan. Sebab pada dasarnya RIPH merupakan syarat administrasi untuk memperoleh SPI dari Kemendag.
Baca Juga: Gapmmi sambut kebijakan pembebasan sementara impor bawang putih dan bawang bombai