kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gapmmi sambut kebijakan pembebasan sementara impor bawang putih dan bawang bombay


Jumat, 27 Maret 2020 / 16:25 WIB
Gapmmi sambut kebijakan pembebasan sementara impor bawang putih dan bawang bombay
ILUSTRASI. GAPMMI sambut baik kebijakan pembebasan sementara impor bawang putih dan bawang bombay. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyambut baik kebijakan pembebasan sementara impor bawang putih dan bawang bombay.

GAPMMI menilai kebijakan yang berlaku sementara hingga 31 Mei 2020 mendatang tersebut bisa memperlancar arus pasokan bawang putih dan bawang bombay yang sempat terganggu di tengah-tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Izin impor bawang putih dibebaskan sementara, begini dampaknya ke produsen makanan

Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan, beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengimpor bawang bombay dan bawang putih seperti misalnya dokumen laporan surveyor cukup di sulit diperoleh di tengah wabah virus corona.

Pasalnya, wabah virus yang telah berkembang menjadi pandemi tersebut menyebabkan beberapa kantor surveyor di negara pemasok/pengirim seperti misalnya Malaysia terpaksa ditutup, sehingga pemeriksaan sebelum pengiriman alias pre-shipment inspection menjadi terhambat.

“Banyak yang sudah tidak bisa melaksanakan servis itu, sehingga kalau itu tidak dijalankan, itu kan tidak bisa dikirim bahannya,” kata Adhi kepada Kontan.co.id (27/03).

Sedikit informasi, dalam kondisi normal, importasi produk hortikultura, termasuk di antaranya bawang bombay dan bawang putih hanya bisa dilakukan apabila importir telah mengantongi persyaratan impor berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 Permendag Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Baca Juga: Ada pembebasan impor, Sentra Food (FOOD) berharap harga bawang bombai segera turun



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×