kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Harga Bioetanol Juli 2025 Dipatok Rp 10.832 per Liter


Senin, 07 Juli 2025 / 14:30 WIB
Harga Bioetanol Juli 2025 Dipatok Rp 10.832 per Liter
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis bioetanol untuk Juli 2025 sebesar Rp 10.832 per liter.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis bioetanol untuk Juli 2025 sebesar Rp 10.832 per liter.

Penetapan ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor B-1643/EK.05/DJE.B/2025 yang diteken Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi pada 25 Juni 2025.

Besaran HIP bioetanol ini dihitung berdasarkan formula yang berlaku, yakni rata-rata harga tetes tebu di KPB dalam tiga bulan terakhir dikalikan 4,125 kilogram per liter, lalu ditambah US$0,25 per liter. Nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia (BI) periode 15 Mei hingga Juni 2025, yakni Rp16.339 per dolar AS.

Dengan perhitungan tersebut, pemerintah resmi mematok harga HIP bioetanol sebesar Rp 10.832 per liter untuk bulan Juli ini. Harga ini menjadi acuan dalam penyaluran dan subsidi BBN bioetanol kepada badan usaha yang ditugaskan.

Baca Juga: CEO Pertamina NRE Beberkan Rencana Pengembangan Bioetanol dari Aren, Ini Katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×