kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Harga CPO diproyeksi masih sulit menanjak


Senin, 16 Juni 2014 / 17:53 WIB
Harga CPO diproyeksi masih sulit menanjak
ILUSTRASI. Rambut kering


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sulit terdongkrak tinggi. Pasalnya, ekspor CPO dari Malaysia diproyeksi akan meningkat lantaran Bea Keluar (BK) di negeri Jiran tersebut turun lagi pada bulan Juli mendatang.

Mengutip Bloomberg, pada bulan Juli mendatang pemerintah Malaysia menetapkan BK CPO sebesar 5% atau turun dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 5,5%. Tentu saja, dengan penurunan BK tersebut akan mendorong kegiatan ekspor CPO tersebut.

Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan, dengan skema penerapan BK CPO yang berlangsung saat ini sebenarnya Indonesia sudah kalah bersaing. "Apalagi Malaysia kembali menurunkan BK CPO menjadi 5%," kata Fadhil, Senin (16/6).

Dengan penurunan BK CPO tersebut, eksportir minyak sawit asal Malaysia akan meningkatkan volumenya. Walhasil dengan kondisi tersebut harga CPO diproyeksikan tidak dapat terkerek atau bahkan menekan harga.

Fadhil sendiri memperkirakan harga CPO pada tahun ini akan sulit menembus US$ 1.000 per ton. Dia bilang, harga CPO yang akan terbentuk sepanjang tahun ini menurut Fadhil berada dikisaran US$ 800 per ton-US$ 900 per ton.

Agar dapat bersaing, Fadhil mengharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap penerapan BK CPO di dalam negeri. "Kami menyarankan untuk merevisi BK CPO, skemanya seperti di Malaysia," ujar Fadhil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×