kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga Gas Murah Industri Tunggu Perpres Terbit


Kamis, 27 Februari 2025 / 13:52 WIB
Harga Gas Murah Industri Tunggu Perpres Terbit
ILUSTRASI. Implementasi harga gas murah (HGBT) untuk sektor industri masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Implementasi harga gas murah alias Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan kebijakan HGBT pada tahun ini bagi tujuh sektor industri penerima manfaat dan perusahaan industri yang masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Kawasan Industri (KI) Manufaktur.

Meski demikian, implementasi kebijakan harga gas murah ini masih harus menunggu terbitnya payung hukum berupa Perpres.

"Memang sekarang belum karena Perpresnya belum terbit. Kami tentunya akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Sekretariat Negara agar penerbitan Perpres bisa segera dilakukan," ungkap Agus di Kantornya, Rabu (26/2).

Agus menjelaskan, saat ini sudah ada draft Perpres. Untuk itu, Kemenperin bersama kementerian dan lembaga lain terkait akan memastikan untuk melaksanakan kebijakan yang ada. 

Baca Juga: Harga Gas HGBT Berpotensi Naik, Simak Rekomendasi Saham Perusahaan Gas Negara (PGAS)

"Sebagai pembantu Presiden kami semua tentu harus melaksanakan dengan baik apa yang menjadi keputusan rapat yang dipimpin oleh Presiden," tegas Agus.

Kontan mencatat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan HGBT, yang selama ini dipatok pada harga US$ 6 per MMBTU, akan diperpanjang dengan skema baru. Hal ini dilakukan mengingat kenaikan harga gas dunia. 

“HGBT akan diperpanjang, tetapi ada penyesuaian harga. Tidak lagi US$ 6, karena harga gas dunia saat ini sedang naik,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Januari lalu.

Menurut Bahlil, harga gas untuk kebutuhan energi akan naik menjadi sekitar US$ 7 per MMBTU, sementara untuk bahan baku industri ditetapkan di bawah US$ 7 per MMBTU. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan durasi baru kebijakan ini, yang kemungkinan diperpanjang hingga lima tahun ke depan dengan evaluasi tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×