Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Apalagi, pemerintah masih mengandalkan perusahaan yang memiliki kode saham PGAS tersebut dalam penyaluran gas bumi untuk berbagai keperluan serta membangun berbagai infrastrukturnya.
Terlebih, PGN yang berstatus sebagai perusahaan terbuka sehingga menurutnya pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan ini tidak membuat investor kabur dan berujung kerugian bagi perusahaan.
"Kalau pemerintah memberikan penugasan ini, harus juga disiapkan kompensasi. Jadi boleh ambil buahnya, tapi jangan tebang pohonya. Kita harus membuat proteksi, harus back up juga mereka agar tetap survive," katanya dalam rapat virtual Komisi VI, Kamis (16/4).
Baca Juga: Jika konsumsi gas industri terus turun, Perusahaan Gas Negara (PGAS) bisa merugi
Sementara menurut Anggota Komisi VI DPR Nyat Kadir, penerapan harga gas bumi menjadi US$ 6 per MMBTU juga mesti memikirkan keekonomian pembangunan infrastruktur gas. Sebab kondisi geografis Indonesia yang beragam membuat pembangunan infrastruktur gas membutuhkan investasi yang besar dan beragam.
"Kalau itu jalan, apakah masuk secara keekonomian dengan menghitung hambatan geografis untuk memasang peralatan transmisi gas," ujarnya.