Reporter: Herlina KD | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Harga gula putih tampaknya sulit turun, apalagi turun di bawah Rp 10.000 per kilogram (kg). Pasalnya, harga pokok gula petani tetap bertengger di posisi yang cukup tinggi. Selain itu, kuota impor gula putih yang telah diizinkan juga belum semua terealisasi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Gunaryo berkata, harga gula dari petani masih bertengger di kisaran harga Rp 9.000 per kilogram (kg). "Harga jual gula putih (konsumsi) tentu lebih tinggi daripada harga jual gula petani," kata Gunaryo, Kamis (30/3). Soalnya, setelah dari petani, gula tersebut masih harus diangkut dan dikemas. Belum lagi biaya lain-lain dan margin pedagang.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata harga gula di pasar secara nasional pada bulan Maret 2011 adalah Rp 10.301 per kg. Harga ini turun sedikit bila dibanding dengan harga rata-rata Februari 2011 sebesar Rp 10.402 per kg.
Kata Gunaryo, selama dua faktor tersebut, yaitu harga di petani masih tinggi dan impor masih terkendala, harga gula sulit turun.
Hingga kini, pasokan gula di petani memang belum bertambah karena panen tebu terkendala cuaca. "Dampak cuaca itu membuat musim giling menjadi mundur," terang Gunaryo.
Sementara sumber gula dari impor juga tidak selancar yang diharapkan pemerintah. Importir yang mendapat alokasi impor sebesar 450.000 ton, belum bisa merealisasikan seluruhnya. Padahal, batas waktu merealisasikan impor gula itu hanya tinggal dua pekan lagi, yaitu 15 April.
"Sebagian gula impor sudah mulai masuk terutama ke daerah-daerah," jelas Gunaryo. Sampai akhir Maret ini, para importir baru merealisasikan impor gula sebanyak 85.700 ton. Importir yang sudah merealisasikan impor gula itu adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebanyak 30.000 ton, Perum Bulog 20.000 ton, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X sebanyak 20.000 ton dan PTPN XI sebanyak 15.700 ton. Sedangkan sisanya, sebagian dalam proses pengiriman, dan sebagian belum mendapat kontrak.
PTPN XI misalnya. BUMN ini sudah mendapatkan kontrak pembelian gula, tetapi gula belum dikirim ke Indonesia karena terkendala masalah transportasi.
Adig Suwandi, Sekretaris PTPN XI, menjelaskan, walaupun sudah ada kontrak tetapi gula belum bisa masuk ke kapal karena kepadatan proses bongkar muat di pelabuhan asal impor. "Tetapi kami masih optimistis gula itu bisa sampai ke Indonesia sebelum batas waktu habis," kata Adig.
Namun begitu, Adig mengatakan, perusahaannya sudah berjaga-jaga dengan meminta waktu perpanjangan izin impor kepada pemerintah. "Kami minta waktu perpanjangan izin impor kepada Kemendag sampai 30 April," kata Adig.
Namun, permohonan PTPN XI belum mendapatkan respon dari Kemendag. Gunaryo beralasan, keputusan memperpanjang waktu impor itu bukan hanya kewenangan dari Kemendag. "Izin perpanjangan ekspor itu ada pada putusan rapat koordinasi pangan (rakor pangan di Kementerian Koordinator Perekonomian)," jelas Gunaryo.
Berbeda dengan PTPN XI, Bulog tidak mengajukan perpanjangan masa impor. Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso mengatakan, Bulog tidak memiliki kontrak pembelian gula lagi yang bisa diimpor. "Saat ini Bulog belum dapat barang (gula impor) lagi," kata Soetarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News