Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepastian hukum dan jaminan kontrak di Indonesia tampaknya sulit dipegang. Itulah yang terlihat dari perintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Awal bulan ini, instansi ini memerintahkan PLN merevisi perjanjian jual beli listrik atau power purcashment agreement (PPA) dengan pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP). Surat bernomor 3043/23/DJL.3/2017 itu diteken Dirjen Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng pada 3 November 2017.
Andy memerintahkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir agar meninjau kembali semua kontrak jual beli listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) skala besar di Jawa. Memang tak semua terkena rencana ini. Hanya proyek yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.
Alasan peninjauan kontrak itu adalah untuk mewujudkan listrik murah dan kompetitif bagi industri. Itu sebabnya, salah satu isi surat tersebut adalah meminta harga jual listrik pembangkit swasta maksimal 85% dari biaya pokok pembangkit listrik. "Perlu terus menerus upaya efisiensi atas biaya pokok pembangkit tenaga listrik," tulis Andy dalam surat yang diterima KONTAN, Rabu (15/11).
Jurubicara Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah terus mendorong ketersediaan listrik yang murah. Salah satunya melalui efisiensi biaya pokok produksi. "Termasuk review PPA antara PLN dengan IPP atas dasar business to business (B to B)," terangnya kepada KONTAN, Rabu (15/11).
Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN Supangkat Iwan Santoso menjelaskan, pihaknya akan merevisi PPA dua PLTU di Jawa, yaitu, PLTU Cirebon II dan PLTU Jawa 3. Bahkan dia menyatakan, proses negosiasi harga jual listrik PLTU Cirebon II sudah selesai dari US$ 0,06 per kWh menjadi US$ 0,055 per kWh.
Sedangkan PLTU Jawa 3 masih dalam tahap negosiasi. PLN menginginkan BPP tetap sama, yaitu 85% atau US$ 0,055 per kWh. "Kami tetap memikirkan keuntungan perusahaan," tegasnya, kepada KONTAN, Rabu (15/11).
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, perubahan PPA listrik tidak akan mengubah jadwal pembangunan pembangkit. Sementara Head of Communication Cirebon Power Yuda Panjaitan belum mengetahui permintaan perubahan PPA listrik. "Saya justru baru dengar," tandasnya.
Ketua Harian Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang menyesalkan permintaan perubahan PPA itu. Bila berpegang pada prinsip sanctity of contract, secara hukum kontrak yang sudah di tandatangani itu mengikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News