kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Harga Jual Melambung, KPPU Usul Ada Penyesuaian HET Gas Melon di Sumatra Selatan


Rabu, 20 Maret 2024 / 14:04 WIB
Harga Jual Melambung, KPPU Usul Ada Penyesuaian HET Gas Melon di Sumatra Selatan
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Gopprera Panggabean?meninjau LPG 3 kg di Palembang, Sumatra Selatan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan ada penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3kg di Sumatra Selatan. 

Berdasarkan temuan KKPU di Sumatera Selatan khususnya di Palembang, harga penjualan gas melon saat ini mencapai RP 17.000 - 18.000 per tabung atau di atas HET Rp 15.650  sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatra Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatra Selatan (SK Gubernur 821/2017). 

"Memperhatikan temuan tersebut, KPPU menghimbau Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 tersebut guna mencegah pengaturan harga oleh pelaku usaha," kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangannya, Rabu (20/3). 

Diketahui, selama ini penetapan HET LPG 3 kilogram dilakukan oleh pemerintah daerah melalui keputusan Gubernur. 

Baca Juga: KPPU Usul Semua Pemda Lakukan Asesmen Kebijakan Persaingan

Untuk provinsi Sumatra Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017. 

Menurut Fanshurullah, HET terakhir ini dinilai tidak mengikuti perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024, sehingga dapat menciptakan permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu. 

Bahkan, menurutnya wilayah lain, sudah melakukan penyesuaian HET LPG 3 kg di kisaran Rp 16.000 - Rp 19.000 per tabung.

"Untuk itu, KPPU menghibau agar SK Gubernur 821/2017 direvisi agar sejalan dengan perkembangan saat ini sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan," tuturnya. 

Lebih lanjut, Ketua KPPU juga menginstruksikan agar seluruh Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan di wilayah kerjanya guna memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan dengan baik dan tidak terjadi persekongkolan dalam mengatur harga LPG tersebut di pasar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×