Reporter: Izzatul Mazidah | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
JAKARTA. Pelaku industri bakal kena pukulan ganda, Belum selesai kisruh kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hari ini 1 September 2014, pemerintah resmi menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) lagi. Gempuran tantangan tersebut tak urung bakal semakin mendera pelaku industri ritel.
Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan kelangkaan BBM lebih menyengsarakan pelaku industri ketimbang jika pemerintah langsung menaikkan harga BBM saja. "Kelangkaan BBM seperti sekarang ini menghambat kegiatan operasional dan produktivitas," ujar Tutum kepada KONTAN (31/8).
Tutum menegaskan, di Sumatra dan Kalimantan, kelangkaan BBM bukan peristiwa yang baru dirasakan baru-baru ini. Namun, kendala itu bahkan sudah terjadi sejak tahun lalu.
Sementara para pelaku usaha di Jawa masih mengalami tambahan masalah dari tak lancarnya jalur transportasi di Jembatan Comal, Pemalang, Jawa Tengah. Ketidaklancaran tersebut semakin membikin pelaku usaha membuang banyak waktu sehingga biaya operasional membengkak.
Dalam hitungan Tutum, jika pemerintah menaikkan harga BBM, pelaku usaha ritel akan merasakan kenaikan biaya operasional 1%-2% saja. Sementara kelangkaan BBM justru bisa mengerek harga jual barang sebesar 2%-3%. Buntutnya, daya beli konsumen bisa terganggu. Dus, dia bahkan menilai tak masalah jika pemerintah menaikkan harga BBM sebesar Rp 3.000 per liter.
Meski berada dalam payung yang sama, rupanya Satria Hamid, Wakil Sekretaris Jenderal Aprindo memilik pandangan yang berbeda. Menurutnya, kelangkaan maupun penaikan harga BBM sama-sama akan membikin pelaku usaha terjepit.
Belum lagi, tambahan biaya listrik yang bakal naik per September. Pandangan Satria, komponen BBM dan listrik sangat signifikan mempengaruhi biaya operasional di sektor hulu. Dus, akan mempengaruhi harga jual di sektor hilirn. "Pada akhirnya kondisi ini akan meningkatkan rata-rata harga jual barang 5%-10% sebagai dampak dari BBM disertakan tagihan dasar listrik yang akan terjadi mulai 1 september mendatang," beber Satria.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis informasi bahwa ada delapan golongan yang mengalami kenaikan TTL. Dua diantaranya, pertama, golongan Industri menengah terbuka (I3) dengan kenaikan 8,6% setiap dua bulan. Kedua, golongan industri besar I4 dengan kenaikan 13,3% setiap dua bulan.
Asal tahu saja, kenaikan TTL pada September adalah tahap ketiga. Sebelumnya kedua golongan itu sudah mengalami kenaikan mulai 1 Mei 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News