kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga kakao terus merangkak naik ke harga tertingginya sejak 1970


Selasa, 25 Januari 2011 / 13:34 WIB
Harga kakao terus merangkak naik ke harga tertingginya sejak 1970


Sumber: Bloomberg | Editor: Rizki Caturini

NEWYORK. Harga kakao berpotensi naik ke harga tertingginya sejak 1970 sebagai akibat kerusuhan politik yang melanda Pantai Gading sebagai produsen kakao terbesar dunia.

Pasokan kakao yang bakal terganggu setelah presiden terpilih Pantai Gading memberhentikan ekspor kakao dalam sebulan bakal membuat harga kakao terus membumbung tinggi hingga empat kali lipat dari reli harga kakao sejak Desember 2010 lalu.

Dalam sebulan ini, harga kakao telah naik 9,1% dan menjadi komoditas dengan kenaikan harga teraktif dari 19 komoditas lainnya. Kenaikan harga kakao ini berpotensi membuat para produsen coklat seperti Hershey Co., Mars Inc., Barry Callebaut AG harus menaikkan harga jual coklatnya.

Harga kakao untuk pengiriman Maret 2011 telah naik US$ 128 atau 4% menjadi US$ 3.312 per metrik ton pada pukul 11:58 pada waktu New York di ICE Futures. Sebelumnya harga kapas telah menyentuh angka US$ 3.393 per metrik ton dan menjadi kontrak teraktif tertinggi sejak 26 januari 2010.

Komisi Perdagangan Komoditi Berjangka AS menyatakan bahwa harga kakao akan mencapai lebih tinggi hingga mencapai US$ 7.892 per metrik ton di bursa komoditas New York hingga 18 januari 2011.

"Para investor akan menunggu hingga harga kakao terus menanjak hingga situasi politik di Pantai Gading mereda," kata Javier Almela Kepala Manager Pembelian Natra SA.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×