Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Distribusi pupuk subsidi akan dibatasi. Kementerian Pertanian (Kementan) menganjurkan masyarakat yang tidak mendapatkan fasilitas pupuk subsidi agar dapat memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian untuk mendapatkan pupuk non subsidi.
Menanggapi hal ini, Pengkajian dan Penerapan Agroteknologi (P3A) Serikat Petani Indonesia (SPI), Muhammad Qomarunajmi mengatakan harga pupuk non subsidi yang mahal dan tidak terjangkau tidak dapat diselesaikan dengan memberi pinjaman KUR.
Berdasarkan pengalamanya, banyak petani yang kesulitan mengakses KUR pertanian.
Dia menjelaskan, tidak serta merta petani dapat langsung menggunakan fasilitas KUR. Di dalam itu keputusan untuk memberikan pinjaman atau tidak sepenuhnya ada di pihak bank. “Dengan tidak adanya jaminan harga dan pasar, ini justru akan semakin membebani petani,” tutur Qomar pada Kontan.co.id, Senin (1/8).
Lebih dari ini, menurut Qomar, banyak dari petani kita yang masih belum akrab dengan skema pembiayaan menggunakan KUR pertanian ataupun perbankan.
Baca Juga: Perajin Tahu Tempe Pakai Kedelai Kualitas Rendah, Efek dari Minimnya Produksi Lokal
“Untuk petani, pupuk ini memang jadi kebutuhan. Permasalahan yang ada terkait dengan pupuk adalah ketersediaan dan keterjangkauan. Harga pupuk non subsidi yang mahal, dan tidak terjangkau, tidak bisa diselesaikan hanya dengan memberi pinjaman KUR,” ucap Qomar.
Sebelumnya, pemerintah resmi membatasi komoditas yang mendapat pupuk subsidi. Sebelumnya, alokasi pupuk subsidi untuk 70 jenis komoditas. Saat ini, pupuk subsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas utama yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang putih, bawang merah, tebu rakyat, kakao dan kopi.
Sementara jenis pupuknya sendiri yang disubsidi ada dua yaitu Urea dan NPK.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian diterbitkan untuk memfokuskan pada komoditas pangan strategis yang bersentuhan langsung dengan perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Pengusaha Batubara Keberatan Sektor Non-Kelistrikan Masuk Skema BLU Batubara
Kendati begitu, petani tetap dapat memenuhi kebutuhan pupuk lainnya di luar Urea dan NPK.
"Petani bisa memanfaatkan fasilitas KUR Pertanian untuk mendapatkan pupuk non subsidi. Tentu KUR Pertanian ini memberi kemudahan bagi petani dan mendukung ketahanan petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News