kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga Mahal, Petani Mengeluhkan Pembatasan Distribusi Pupuk Bersubsidi


Senin, 01 Agustus 2022 / 15:11 WIB
Harga Mahal, Petani Mengeluhkan Pembatasan Distribusi Pupuk Bersubsidi
ILUSTRASI. Distribusi pupuk subsidi. Harga Mahal, Petani Mengeluhkan Pembatasan Distribusi Pupuk Bersubsidi.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Distribusi pupuk subsidi akan dibatasi. Kementerian Pertanian (Kementan) menganjurkan masyarakat yang tidak mendapatkan fasilitas pupuk subsidi agar dapat memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian untuk mendapatkan pupuk non subsidi.

Menanggapi hal ini, Pengkajian dan Penerapan Agroteknologi (P3A) Serikat Petani Indonesia (SPI), Muhammad Qomarunajmi mengatakan harga pupuk non subsidi yang mahal dan tidak terjangkau tidak dapat diselesaikan dengan memberi pinjaman KUR.

Berdasarkan pengalamanya, banyak petani yang kesulitan mengakses KUR pertanian.

Dia menjelaskan, tidak serta merta petani dapat langsung menggunakan fasilitas KUR. Di dalam itu keputusan untuk memberikan pinjaman atau tidak sepenuhnya ada di pihak bank. “Dengan tidak adanya jaminan harga dan pasar, ini justru akan semakin membebani petani,” tutur Qomar pada Kontan.co.id, Senin (1/8).

Lebih dari ini, menurut Qomar, banyak dari petani kita yang masih belum akrab dengan skema pembiayaan menggunakan KUR pertanian ataupun perbankan.

Baca Juga: Perajin Tahu Tempe Pakai Kedelai Kualitas Rendah, Efek dari Minimnya Produksi Lokal

“Untuk petani, pupuk ini memang jadi kebutuhan. Permasalahan yang ada terkait dengan pupuk adalah ketersediaan dan keterjangkauan. Harga pupuk non subsidi yang mahal, dan tidak terjangkau, tidak bisa diselesaikan hanya dengan memberi pinjaman KUR,” ucap Qomar.

Sebelumnya, pemerintah resmi membatasi komoditas yang mendapat pupuk subsidi. Sebelumnya, alokasi pupuk subsidi untuk 70 jenis komoditas. Saat ini, pupuk subsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas utama yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang putih, bawang merah, tebu rakyat, kakao dan kopi.

Sementara jenis pupuknya sendiri yang disubsidi ada dua yaitu Urea dan NPK.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian diterbitkan untuk memfokuskan pada komoditas pangan strategis yang bersentuhan langsung dengan perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Pengusaha Batubara Keberatan Sektor Non-Kelistrikan Masuk Skema BLU Batubara

Kendati begitu, petani tetap dapat memenuhi kebutuhan pupuk lainnya di luar Urea dan NPK.

"Petani bisa memanfaatkan fasilitas KUR Pertanian untuk mendapatkan pupuk non subsidi. Tentu KUR Pertanian ini memberi kemudahan bagi petani dan mendukung ketahanan petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×