kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Harga minyak turun, begini tanggapan Pertamina dan Shell soal dampak ke harga BBM


Senin, 09 Maret 2020 / 19:27 WIB
Harga minyak turun, begini tanggapan Pertamina dan Shell soal dampak ke harga BBM
ILUSTRASI. Petugas bersiap mengisi premium ke dalam tangki persediaan di SPBU. KONTAN/Baihaki/14/1/2020


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati bilang penurunan harga khususnya BBM subsidi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. "Harga itu kan di pemerintah," ujar Nicke singkat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (9/3).

Disisi lain, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan turunnya harga minyak akan berpengaruh pada harga BBM.

Kendati demikian ia memastikan penghitungan harga BBM tetap merujuk pada formula yang ada. "Kita punya Kepmen tentang formula BBM, ada batasan profit dll. (Harga saat inj) masih dalam rentang Kepmen itu. Pemerintah tetap mengawasi untuk harga BBM nonsubsidi. Ini ada di kepmen 187/2019," jelas Agung, Senin (9/3).

Baca Juga: Bursa saham Eropa tumbang terseret kejatuhan harga minyak dunia yang di luar dugaan

Adapun dalam beleid tersebut, untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis Minyak Solar ON 48 memiliki formula dengan rumus sebagai berikut:

Batas bawah;
Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rpl.OOO/Iiter + Margin (5% dari
harga dasar)

Sementara untuk batas atas:
MOPS + Rpl.OOO/Iiter + Margin (10% dari harga dasar)

Baca Juga: Analis: Perang harga membuat tren bearish menyelimuti minyak

Adapun, untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar ON 51 ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:

Batas bawah:
MOPS + Rpl.200/liter + Margin (5% dari harga dasar)

Sementara, batas atas:
MOPS + Rpl.200/liter + Margin (10% dari harga dasar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×