Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) periode Mei 2025 adalah sebesar US$ 924,46 per MT.
HR yang dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) ini turun sebesar USD 37,07 atau 3,86% dari periode April 2025 yang tercatat sebesar US% 961,54 per MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 593 tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berlaku untuk 1—31 Mei 2025.
BK CPO periode Mei 2025 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 74/MT.
Sementara itu, PE CPO periode Mei 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5% dari HR CPO periode Mei 2025 sebesar US$ 69,3348/MT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan penurunan HR CPO disebabkan beberapa faktor, salah satunya penurunan permintaan dari negara importir utama, yaitu India dan Tiongkok.
Baca Juga: Harga Jual Naik, Laba Bersih Teladan Prima Agro (TLDN) Naik 211,6% di Kuartal I-2025
"Selain itu, terjadi penurunan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai, dan penurunan harga minyak mentah dunia,” ujar Isy dalam keterangan resminya, Rabu (30/4).
Isy mengungkapkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Maret—24 April 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 845,71/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 1.003,22/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 1.283,63/MT.
Perhitungan penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022.
“Menurut Permendag ini, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dengan demikian, penetapan harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sehingga, sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$ 924,46/MT,” jelas Isy.
Sementara itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ? 25 kg dikenakan BK US$ 0/MT.
Penetapan kemasan bermerek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 594 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto 25 Kg.
Baca Juga: Harga CPO Semakin Terpuruk Akibat Pasokan yang Masih Tinggi
Selanjutnya: Siloam Hospitals Lippo Village Perkenalkan Bedah Jantung Bawaan Minimally Invasive
Menarik Dibaca: Jaring Pengusaha Produk Lokal Masuk Pasar Internasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News