Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penunjukan Mufli Budi Ananda sebagai Komisaris PT Krakatau Posco menarik perhatian publik. Pasalnya, Mufli yang merupakan asisten pribadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menjadi nama terbaru dalam deretan orang dekat Raffi yang menjabat posisi penting di perusahaan BUMN.
Sebelumnya, adik ipar Raffi Ahmad, Barry Tamin, telah lebih dulu ditunjuk sebagai Komisaris PT Sarinah. Sementara itu, kakak ipar figur publik tersebut, Tubagus Fiki Chikara Satari, belum lama ini dipercaya menjadi Direktur Utama Pengganti Antarwaktu (PAW) TVRI.
Rangkaian penunjukan tersebut menuai sorotan. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mempertanyakan apakah pengisian jabatan strategis di perusahaan negara sudah mengedepankan kompetensi dan tata kelola yang baik.
Baca Juga: Bulog Bakal Ekspor ke Singapura, Siapkan 200.000 Ton Beras Kualitas Premium
Menurut Agus, komisaris bukan sekadar jabatan formal, melainkan bertugas mengawasi kinerja direksi. Itu sebabnya seorang komisaris dinilai harus memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan.
"Komisaris harus memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk mewakili pemegang saham mengawasi direksi perusahaan. Jika tidak memiliki track record yang cukup, bagaimana cara mengawasinya?" ujar Agus saat dihubungi Kontan, Senin (29/6/2026).
Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah belum menerapkan tata kelola yang baik dalam mengisi jabatan-jabatan strategis.
Agus juga menilai, proses pengangkatan pejabat seharusnya dilakukan secara transparan dengan dasar pertimbangan yang jelas agar tidak menggerus kepercayaan publik.
"Dalam mengangkat jabatan, harus ada underlying yang jelas, perlu ada latar belakangnya, kenapa diputuskan seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menilai penempatan orang yang tidak memiliki rekam jejak dan pengalaman yang relevan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan di perusahaan milik negara.
Agus menambahkan, komisaris juga terlibat dalam memberikan persetujuan terhadap sejumlah keputusan dan dokumen perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Penyebab Harga LNG Mahal
"Misalnya dalam semua surat menyurat itu kan ada aturannya. Sebelum itu dikirim ke Danantara, komisaris harus memberi persetujuan. Kalau tidak paham memang ada komisaris lain, misalnya komisaris utama yang paham, tapi kan ini tanggung jawabnya bersama," ujar Agus.
Secara keseluruhan, Agus menyoroti pengisian jabatan strategis semestinya didasarkan pada kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak, agar tidak menimbulkan kesan penunjukan didasarkan pada faktor kedekatan personal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














