kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   -6.000   -0,40%
  • USD/IDR 15.855   10,00   0,06%
  • IDX 7.383   69,47   0,95%
  • KOMPAS100 1.121   5,46   0,49%
  • LQ45 876   1,40   0,16%
  • ISSI 225   0,73   0,33%
  • IDX30 448   1,01   0,23%
  • IDXHIDIV20 536   0,07   0,01%
  • IDX80 127   0,45   0,36%
  • IDXV30 130   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 148   0,02   0,01%

Harga rokok berpotensi naik pada tahun 2021, ini penyebabnya


Kamis, 10 Desember 2020 / 13:45 WIB
Harga rokok berpotensi naik pada tahun 2021, ini penyebabnya
ILUSTRASI. ilustrasi. harga rokok akan naik pada tahun 2021. REUTERS/Ann Wang


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Konsumen rpkok bersiaplah mengeluarkan uang lebih banyak pada tahun depan. Harga rokok berpotensi naik kembali karena pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun 2021 rata-rata sebesar 12,5%. Berikut rincian tarif cukai rokok tahun depan berdasarkan jenis rokok.

Pertama, tarif cukai rokok sigaret kretek mesin (SKM) antara lain SLM golongan I naik 16,9%, SKM golongan IIA naik 13,8%, SKM golongan IIB naik 15,4%.

Kedua, tarif cukai rokok sigaret putih mesin (SPM) yakni SPM golongan I naik 18,4%, SPM golongan IIA naik 16,5%, SPM golongan IIB naik 18,1%.

Baca Juga: Sri Mulyani: Tarif cukai rokok kretek tangan (SKT) tidak naik

Meskipun, tarif cukai rokok jenis SKM dan SPM naik tahun depan, kebijakan itu tidak berlaku bagi sigaret kretek tangan (SKT) baik untuk SKT golongan IA, SKT golongan IB, SKT golongan II, dan SKT golongan III.

“SKT tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tarif cukainya tidak dinaikan. Artinya kenaikannya 0%,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers kebijakan cukai 2021, Kamis (10/12).

Menkeu mengakatan, kebijakan tersebut diambil karena industri hasil tembakau (IHT) SKT paling banyak memiliki tenaga kerja dibandingkan dengan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).

Sebagai info, kenaikan rerata tarif cukai hasil tembakau 2021 lebih tinggi dibandingkan kenaikan cukai tahun ini yang mencapai 23%. Sri Mulyani mengatakan, keputusan ini telah mempertimbangkan aspek kesehatan dengan memperhatikan kondisi ekonomi tahun depan yang masih terdampak pandemi virus corona terutama kepada kelompok pekerja industri hasil tembakau dan petani.

“Keputusan ini setelah melalui langkah formulasi yang cukup rumit, sesuai dengan visi Presiden pentingnya sumberdaya manusia yang maju dan unggul,” ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya: Sah! Cukai rokok 2021 naik 12,5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×