Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Harga komoditas telur ayam beberapa hari belakangan mengalami penurunan harga di tingkat sentra budidaya atau peternak.
Hal ini berdampak kepada peternak rakyat yang mengalami kerugian akibat harga jual telur dibawah harga pokok produksi (HPP) peternak.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Indonesia Hartono, mengatakan di wilayah sentra telur yakni Blitar, Jawa Timur harga jual telur ayam sudah mencapai Rp 14.000 per kilogram.
"Di tingkat sentra di Blitar telur ayam harga jual hanya Rp 14.000 per kilogram, peternak tengah mengalami kerugian karena harga pokok produksi (HPP) telur ayam di harga Rp 16.650 per kilogram," ujar Hartono kepada Kompas.com, Senin (27/2).
Menurut Hartono, Idealnya peternak harus menjual diatas HPP agar ada keuntungan atau margin yang didapat dan untuk menutup biaya produksi.
"Artinya sekarang pemerintah harus mengatur berapa batasan untung buat petani," tegasnya.
Hartono menjelaskan, pada tahun lalu ada Permendag Nomor 63 Tahun 2016 yang mengatur harga acuan pembelian di petani (harga batas bawah) dan harga acuan penjualan di konsumen (harga batas atas).
"Sayangnya telur dan ayam tidak masuk, makanya kami sudah teriak-teriak, mengapa ayam dan telur ini di anak tirikan," keluh Hartono.
Dia mengungkapkan, telur sabagai komoditas penting tidak dapat disimpan dalam waktu yang lama, dengan itu peternak tidak bisa menyimpan telur untuk dijual kemudian hari jika harganya sudah baik.
"Telur ini tidak bisa disimpan, karena tidak tahan lama. Peternak rakyat juga tidak dapat beralih pekerjaan dengan mudahnya," paparnya.
Hartono menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum dapat menjalankan apa aspirasi peternak rakyat, dan dianggap belum membuat solusi terkait permasalahan ayam dan telur.
"Kalau di sentra harganya Rp 14.000 per kilogram terus ramai menjerit, kemudian pemerintah undang rapat makan siang, dianggapnya sudah cukup, tanpa ada solusi buat peternak," tegasnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Kementerian Pertanian akan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang penyediaan dan peredaran ayam petelur. (Pramdia Arhando Julianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News