Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
Sebelumnya, Kemenhub memperoleh laporan terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai Batik Air terkait operasional pesawat di masa pandemi corona.
Maskapai milik Lion Air Group ini disebut telah menjual tiket melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Novie menjelaskan, Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang. Sementara, AP II bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Lion Air menyebut sudah atur jaga jarak penumpang
Adapun beleid tentang kapasitas maksimal maskapai selama pandemi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 14 aturan itu, jumlah penumpang paling banyak yang diangkut maskapai adalah 50% dari total kapasitas yang ada. Hal ini untuk memastikan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing terpenuhi.
Pada saat terjadi penumpukan penumpang, ada 13 penerbangan yang melayani penumpang angkutan khusus dalam rentang dua jam. Saat ini, Kementerian Perhubungan belum memutuskan sanksi bagi kedua pihak.
Novie mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Dia menegaskan, maskapai tidak boleh melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News