kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini, Kemenhub putuskan nasib AP II dan Lion Air Group


Selasa, 19 Mei 2020 / 13:43 WIB
Hari ini, Kemenhub putuskan nasib AP II dan Lion Air Group
ILUSTRASI. Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memil


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyelesaikan proses investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Angkasa Pura II (Persero) dan maskapai Batik Air milik Lion Air Group pada hari ini, Selasa, (19/5).

Investigasi itu dilakukan setelah adanya penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pekan lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan, investigasi tersebut telah melibatkan seluruh direktur di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Selain itu, proses tersebut pun turut menggandeng pihak inspektorat penerbangan. "Investigasi masih jalan terus. Kami targetkan hari ini selesai sehingga kami tahu apa yang harus segera diperbaiki dan dirumuskan," ujar Novie saat dihubungi kontan.co.id, Selasa (19/5).

Baca Juga: Ini lho yang bikin Batik Air dan AP II dijatuhi hukuman Kemenhub

Novie mengatakan, investigasi ini telah digelar sejak kejadian penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terjadi pada 14 Mei lalu hingga hari ini.

Dalam proses investigasi, Kementerian Perhubungan juga memanggil pihak-pihak yang berkaitan, baik Angkasa Pura II maupun Batik Air.

Kemenhub juga tengah mengaudit standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pengelola bandara dan maskapai selama angkutan khusus di tengah pandemi corona berlangsung. Menurutnya, semua direktur akan dilibatkan melakukan audit.

Sebelumnya, Kemenhub memperoleh laporan terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai Batik Air terkait operasional pesawat di masa pandemi corona.

Maskapai milik Lion Air Group ini disebut telah menjual tiket melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Novie menjelaskan, Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang. Sementara, AP II bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Lion Air menyebut sudah atur jaga jarak penumpang

Adapun beleid tentang kapasitas maksimal maskapai selama pandemi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 14 aturan itu, jumlah penumpang paling banyak yang diangkut maskapai adalah 50% dari total kapasitas yang ada. Hal ini untuk memastikan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing terpenuhi.

Pada saat terjadi penumpukan penumpang, ada 13 penerbangan yang melayani penumpang angkutan khusus dalam rentang dua jam. Saat ini, Kementerian Perhubungan belum memutuskan sanksi bagi kedua pihak.

Novie mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Dia menegaskan, maskapai tidak boleh melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×