Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan sanksi kepada Lion Air lantaran aksi mogok para pilot mengganggu layanan kepada penumpang.
Direktur jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat yang berisi sanksi pelarangan membuka rute baru kepada Lion Air selama 6 bulan.
"Hari ini saya keluarkan suratnya," ujar Suprasetyo kepada Kompas.com usai menghadiri acara peresmian Kantor Badan pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Jakarta, Rabu (11/5).
Seperti diketahui, banyak penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan atau delay pada Selasa (10/4).
Hal itu diakibatkan aksi mogok terbang para pilot Lion Air lantaran uang transpor untuk pilot yang seharusnya sudah diberikan sejak Kamis lalu belum diberikan hingga kemarin.
Saat ditanya jumlah total penerbangan Lion Air yang mengalami keterlambatkan, Suprasetyo belum bisa menyebukan jumlahnya. Meski begitu ia mengatakan bahwa Kemenhub sudah memiliki datanya.
Sebelumnya, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, sejumlah awaknya memang ada yang mengalami masalah administrasi.
Masalah itu dinilai berdampak pada jadwal penerbangan pesawat Lion Air di tempat-tempat tertentu.
"Saat ini (kemarin), masalah administrasi sudah dapat diselesaikan dan operasional penerbangan sudah kembali normal. Ke depannya, masih ada beberapa penerbangan yang akan mengalami keterlambatan dan kami akan berusaha untuk mengurangi keterlambatan tersebut. Kami atas nama manajemen Lion Air mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," ujar Edward. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News