kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,38   7,78   0.78%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harus tahu! Penumpang KAI wajib gunakan masker dan face shield di era new normal


Selasa, 02 Juni 2020 / 05:00 WIB
Harus tahu! Penumpang KAI wajib gunakan masker dan face shield di era new normal


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyambut era new normal, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyiapkan sejumlah pedoman bagi penumpangnya. Pedoman ini akan dijalankan oleh pegawai KAI untuk diterapkan pada perjalanan kereta api kereta api jarak jauh reguler saat kenormalan baru (new normal). 

Pedoman tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Sedangkan, pengoperasian kereta api jarak jauh reguler masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan. 

Baca Juga: Penghentian operasional bus AKAP dan AKDP ke Jakarta diperpanjang hingga 7 Juni 2020

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang nantinya diwajibkan mengenakan masker dan face shield. Khusus untuk face shield, akan disediakan oleh PT KAI dan dibagikan kepada masing-masing penumpang. 

"Selain menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan," kata Joni dalam keterangannya, Senin (1/6/2020). 

Baca Juga: KLB diperpanjang hingga 7 Juni, KAI tetap layani penumpang di tiga rute ini

Petugas frontliner, yakni petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, Polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di atas kereta juga dilengkapi alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan face shield. 

Sebelum masuk area stasiun, setiap penumpang akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Disampaikan Joni, hanya penumpang dengan suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius yang diperbolehkan memasuko area stasiun. 

Baca Juga: Jelang new normal, begini skenario yang disiapkan KAI untuk kereta api jarak jauh

Pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan setiap tiga jam sekali di atas kereta. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius atau mengalami gejala Covid-19 akan dipindah ke ruang isolasi di dalam kereta. 

"Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan," ujar Joni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Penumpang KAI Wajib Gunakan Masker hingga Face Shield di Era New Normal"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Irfan Maullana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×