kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,46   -11,06   -1.18%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penghentian operasional bus AKAP dan AKDP ke Jakarta diperpanjang hingga 7 Juni 2020


Minggu, 31 Mei 2020 / 17:57 WIB
Penghentian operasional bus AKAP dan AKDP ke Jakarta diperpanjang hingga 7 Juni 2020
ILUSTRASI. Petugas kepolisian mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Penyekatan itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik bagi seluruh kalangan yang sudah ditetapkan mulai hari ini guna mencegah penyebaran COVI


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penghentian sementara pelayanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Bus di wilayah Jabodetabek yang berakhir pada 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menyebut, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116/2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Baca Juga: KLB diperpanjang hingga 7 Juni, KAI tetap layani penumpang di tiga rute ini

Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang di bawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan maupun yang di bawah pengelolaan pemerintah daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemkot Bekasi," kata Polana dalam siaran resmi, Minggu (31/5).

Untuk lingkup Jabodetabek, Polana menyampaikan bahwa hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas.

Baca Juga: Pandemi Pemutusan Hubungan Kerja

“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran No.4/2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran No 5/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujarnya.




TERBARU

[X]
×