Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Hasil verifikasi atas temuan organisasi lingkungan hidup internasional Greenpeace terhadap PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) akan digunakan oleh PT Unilever Indonesia Tbk untuk memutuskan apakah akan meneruskan kontrak kelapa sawitnya dengan SMART; atau justru menghentikannya.
"Laporan utuh IVET ini akan disampaikan kepada Unilever hari ini. Mengenai sikap Unilever, itu keputusan manajemen Unilever. Saya menghormati itu," kata Presiden Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) Daud Dharsono, Selasa (10/8). Ia memastikan akan menyampaikan laporan tim verifikasi secara utuh.
Verifikasi ini dilakukan oleh Control Union Certification (CUC) dan BSI Group (BSI) atau Independent Verification Exercise Team (IVET) yang sudah mulai bekerja sejak awal April 2010 lalu. Temuan IVET menunjukkan bahwa SMART cukup bersih dalam menggelindingkan bisnisnya di Indonesia.
Pertama, tuduhan deforestasi hutan primer dan kerusakan habitat orang utan seperti yang dilemparkan Greenpeace kepada SMART, menurut IVET, hal tersebut bukan tanggung jawab SMART. Soalnya, saat SMART mulai beroperasi di atas lahan konsesi itu, kerusakan itu sudah terjadi. "Kerusakan hutan dan degradasi hutan telah terjadi sebelum SMART mendapatkan izin dan memulai kegiatan," kata Daud.
Kedua, temuan Greenpeace yang juga menunjukkan SMART yang melakukan penanaman di atas lahan gambut, hal ini juga tidak teridentiikasi oleh IVET. "Lebih dari 98% area konsesi SMART tidak ditanam di atas lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter," kata Daud. Dus, bila ada 2% yang ditanam di atas lahan gambut, imbuh Daud, itu hanya bersifat insidental akibat sulitnya mengidentifikasi lahan.
Ketiga, IVET tidak menemukan adanya bukti pembakaran lahan di atas lahan konsesi SMART. "Tim menemukan bahwa SMART mengikuti aturan prosedur yang berlaku di negara ini," tegas Daud.
Keempat, temuan atas adanya konflik sosial yang mencuat akibat pembukaan lahan oleh SMART, IVET juga tidak menemukannya sepanjang proses verifikasi ini. "Tidak ditemukan konflik sosial di wilayah seperti yang dilaporkan Greenpeace," kata Daud.
Kelima, soal pembukaan hutan tanpa izin seperti yang dinyatakan Greenpeace, menurut verifikasi IVET, SMART telah memenuhi semua izin pengembangan lahan seperti Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan AMDAL di lima wilayah konsesi dil Kalimantan Barat.
Hanya saja, di Kalimantan Tengah, AMDAL di enam area konsesi rampung setelah dilkukan pembukaan lahan. "Hal ini merupakan suatu kekeliruan dalam azas ketaatan," kata Daud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News