kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Hasnul: Merger XL-Axis tunggu saran Kemkominfo


Rabu, 03 Juli 2013 / 11:43 WIB
Hasnul: Merger XL-Axis tunggu saran Kemkominfo
ILUSTRASI. Universitas Pertamina Buka 3 Beasiswa Tahun 2022 Buat Lulusan SMA, Ini Infonya.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Operator telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (EXCL) mengaku sedang menunggu saran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk merger dengan PT Axis Telekom Indonesia (Axis).

"Kami sudah kirim surat ke Kemkominfo, seandainya merger akan seperti apa. Apakah melanggar aturan atau tidak." ujar Hasnul Suhaimi, Direktur Utama EXCL kepada wartawan di Kementerian Perdagangan, Rabu (3/7).

Hasnul mengatakan, aksi korporasi perusahaannya tersebut akan tergantung dari saran yang akan diberikan oleh Kemkominfo. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu saran dari Kemkominfo tersebut.

"Lebih baik kami tunggu saja saran dari Kemkominfo. Kalau memungkinkan baru bicara lebih lanjut," ujar Hasnul diplomatis. Dia enggan menargetkan kapan proses merger tersebut dapat selesai.

Hasnul juga mengklaim, saat ini pihaknya baru sebatas konsultasi dengan Kemkominfo. Jika sudah mendapat restu baru akan melapor juga ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait potensi monopoli dari proses merger antar dua perusahaan telekomunikasi tersebut.

Sebagai informasi, saat ini XL Axiata mempunyai tiga blok 3G pada frekuensi 2,1 GHz sedangkan Axis mempunyai dua blok. Jika proses merger tersebut berhasil maka XL akan memiliki blok 3G paling banyak pada frekuensi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×