Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, akhirnya memberikan restu kepada pemerintah pusat untuk mengambil alih 7% saham divestasi Newmont Nusa Tenggara.
Hatta menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Chatib Basri yang menegaskan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan dengan serius agar pembelian saham 7% Newmont bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. "Kalau DPR mengizinkan, ya jalankan saja," ujarnya di Jakarta, Senin (15/7).
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Hatta Rajasa menyerahkan pembelian 7% saham Newmont tersebut kepada pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan, pembelian saham Newmont harus mengikuti peraturan yang berlaku. Misalnya, mengikuti urutan wewenang yang berlaku mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan swasta.
Itu artinya, dalam divestasi 7% saham Newmont, BUMN tidak boleh mendahului wewenang Pemda jika berminat ingin mengambil Newmont. "Jangan tiba-tiba langsung (ditawarkan) ke BUMN. Ya, Pemda-nya marah dong, kok kami tidak dihargai," paparnya.
Sebagai informasi, proses pelepasan saham 7% Newmont oleh Nusa Tenggara Partnership (NTP) sudah terombang ambing sejak lama. NTP sendiri adalah pemegang saham mayoritas Newmont sebesar 56%. Pemegang saham lain adalah PT Multi Daerah Bersaing (MDB) sebesar 24%, PT Pukuafu Indah sebesar 17,8% dan PT Indonesia Masbaga Investama sebesar 2,2%.
MDB adalah perusahaan patungan antara PT Daerah Maju Bersaing milik Pemprov NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan PT Multi Capital yang dimiliki Grup Bakrie.
Sebelumnya, rencana pemerintah pusat untuk melakukan divestasi saham Newmont tidak pernah mendapat dukungan Senayan. DPR lebih memilih divestasi Newmont diserahkan kepada pemerintah daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah mengeluarkan putusan menolak gugatan Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) yang dilayangkan Presiden kepada DPR dan BPK.
Dalam Putusan MK, (31/7/2012) tersebut, MK memutuskan pembelian saham 7% Newmont tetap harus mendapatkan persetujuan DPR melalui APBN atau persetujuan secara spesifik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News