kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hatta: Royalti Freeport jangan hanya satu persen


Selasa, 21 Februari 2012 / 14:32 WIB
Hatta: Royalti Freeport jangan hanya satu persen
ILUSTRASI. Calon nasabah mempelajari produk asuransi syariah. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Herlina KD | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah akan mempersiapkan renegosiasi kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia, menyusul kesediaan perusahaan asal Amerika Serikat itu melakukan peninjauan ulang kontrak dengan pemerintah Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas dalam renegosiasi kontrak karya itu adalah masalah royalti. "Tentu (royalti) jangan cuma satu persen (1%) dong, masa selama ini royaltinya 1%," kata Hatta di Jakarta, Selasa (21/2).

Hanya saja, permintaan Hatta untuk mendapatkan royalti yang lebih besar belum ada pembahasan dengan Freeport. "Belum sampai situ, kami akan membahas ini lebih lanjut," terang Hatta.

Catatan saja, PT Freeport sudah menyatakan kesediaan renegosiasi kontrak karya dengan pemerintah. Meski belum resmi melakukan renegosiasi, hal tersebut akan menjadi langkah positif bagi kedua belah yang telah bekerjasama selama 40 tahun.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto mengatakan, dalam melakukan renegosiasi, akan ada beberapa poin kontrak krusial yang akan dibicarakan. Diantaranya adalah besaran royalti, jangka waktu dan pengolahan di dalam negeri.

Menurut Rozik, renegosiasi kontrak karya juga akan mempengaruhi rencana bisnis Freeport yang akan melakukan investasi tambang bawah tanah yang memiliki nilai investasi yang besar. "Kami menargetkan renegosiasi ini selesai tahun ini," jelas Rozik baru-baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×