Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk setiap produk atau barang yang beredar di Indonesia sudah mendapat persetujuan dari World Trade Organization (WTO). Oleh karena itu, produk yang sudah memiliki SNI bisa diakui secara internasional.
Begitu pun bagi produk impor yang juga harus memenuhi SNI yang diwajibkan pemerintah Indonesia. Dengan memenuhi SNI, maka produk tersebut setidaknya memiliki kualitas yang baik dan tidak berbahaya bagi konsumen.
"Proses agar suatu barang bisa memenuhi SNI Itu membutuhkan waktu sekitar enam bulan lebih, dan sudah mendapat persetujuan WTO, jadi berlaku internasional," tutur Hatta, Jumat (28/2).
Hatta mengatakan maksud penetapan semua produk wajib SNI adalah untuk menjaga kualitas produk yang masuk ke Indonesia. Ia mengambil contoh seperti produk mainan yang banyak diimpor tetapi bahan atau kualitasnya tidak terjamin, bisa saja beracun dan itu mencelakai anak-anak di Indonesia. Dengan penerapan SNI untuk semua produk, maka hal itu bisa dihindari.
Sementara untuk produk mainan yang diproduksi UKM yang ada di Indonesia, Hatta bilang tengah membahasnya terkait teknis penjualan produknya. Namun bila usahanya ingin maju maka sebaiknya pelaku usaha kecil dan menengah tetap membutuhkan pengakuan bahwa produknya memenuhi SNI. "Mereka bisa meminta ke Kementerian Perindustrian," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News