Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Pudjianto mengatakan importir harus diajak sosialisasi pengaturan SNI mainan anak. Menurut Pudjianto, saat ini yang terpenting bukan hanya peraturan SNI mainan anak tersebut yanh perlu disosialisasikan. Pelaksanaan peraturan tersebut dipandangnya juga harus siap terlebih dahulu.
Hal ini, lanjut Pudjianto, merupakan kewajiban pemerintah sebagai pembuat peraturan. "Pemerintah harus melakukan sosialisasi ke daerah-daerah terutama importirnya diundang, bahwa ini (mainan anak) harus ada SNInya. Tidak bisa seperti dulu lagi," kata Pudjianto seusai konferensi pers EuroShop di Jakarta, Selasa (12/11).
Lebih lanjut, Pudjianto mengungkapkan pihaknya tentu akan selalu mengikuti peraturan SNI mainan anak tersebut. Saat ini persoalannya adalah mainan tanpa SNI yang beredar harus dihilangkan semuanya.
Selain itu, sosialisasi mengenai peraturan SNI mainan juga perlu dilakukan. Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan standar nasional industri (SNI) Mainan Anak hingga per 10 Oktober 2013 ini.
Namun, produsen masih diberi tenggang waktu hingga awal Mei 2014. Ketentuan SNI mainan anak meliputi mainan anak tidak boleh memiliki tepi tajam. Selain itu, mainan anak juga tak boleh mengandung bahan katergori setara formalin. Mainan anak yang terpisah harus disertai petunjuk jelas untuk memainkannya. (Sakina Rakhma Diah Setiawan/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News