kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah sudah sosialisasi SNI mainan ke pemda


Jumat, 28 Februari 2014 / 10:22 WIB
Pemerintah sudah sosialisasi SNI mainan ke pemda
ILUSTRASI. Robert Kiyosaki: Aset Ini Investasi Terbaik di Oktober 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah mengklaim telah melakukan sosialisasi intensif atas Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan anak ke pemerintah daerah (Pemda).

"Tentu sudah kita intensifkan kepada Pemda. Intensitasnya kita serahkan ke Pemda masing-masing," ujar Sekjen Kementerian Perdagangan, Gunaryo, ditemui di kantor Kemenko, di Jakarta, Jumat (28/2).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Anak telah mengatur produsen mainan untuk membuat mainan sesuai SNI per 10 Oktober 2013.

Namun, disebabkan banyaknya produsen mainan anak dengan beragam skala industrinya, pemerintah pun masih memberi tenggang waktu hingga awal Mei 2014. Gunaryo menambahkan, mekanisme implementasi aturan SNI tidak bisa langsung. Harus ada edukasi baik kepada industri, pasar, maupun konsumennya.

Namun demikian, dia mengklaim saat ini mekanisme pengawasannya sudah bagus, dan tinggal diterapkan saja. "Saat-saat seperti ini harus ada peraturan, jangan sampai SNI ini kontraproduktif," imbuhnya.

Asal tahu saja, ketentuan SNI mainan anak meliputi mainan anak tidak boleh memiliki tepi tajam. Selain itu, mainan anak juga tak boleh mengandung bahan kategori setara formalin. Mainan anak yang terpisah harus disertai petunjuk jelas untuk memainkannya. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×