Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah mengklaim telah melakukan sosialisasi intensif atas Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan anak ke pemerintah daerah (Pemda).
"Tentu sudah kita intensifkan kepada Pemda. Intensitasnya kita serahkan ke Pemda masing-masing," ujar Sekjen Kementerian Perdagangan, Gunaryo, ditemui di kantor Kemenko, di Jakarta, Jumat (28/2).
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Anak telah mengatur produsen mainan untuk membuat mainan sesuai SNI per 10 Oktober 2013.
Namun, disebabkan banyaknya produsen mainan anak dengan beragam skala industrinya, pemerintah pun masih memberi tenggang waktu hingga awal Mei 2014. Gunaryo menambahkan, mekanisme implementasi aturan SNI tidak bisa langsung. Harus ada edukasi baik kepada industri, pasar, maupun konsumennya.
Namun demikian, dia mengklaim saat ini mekanisme pengawasannya sudah bagus, dan tinggal diterapkan saja. "Saat-saat seperti ini harus ada peraturan, jangan sampai SNI ini kontraproduktif," imbuhnya.
Asal tahu saja, ketentuan SNI mainan anak meliputi mainan anak tidak boleh memiliki tepi tajam. Selain itu, mainan anak juga tak boleh mengandung bahan kategori setara formalin. Mainan anak yang terpisah harus disertai petunjuk jelas untuk memainkannya. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News