kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pemerintah sudah sosialisasi SNI mainan ke pemda


Jumat, 28 Februari 2014 / 10:22 WIB
Pemerintah sudah sosialisasi SNI mainan ke pemda
ILUSTRASI. Robert Kiyosaki: Aset Ini Investasi Terbaik di Oktober 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah mengklaim telah melakukan sosialisasi intensif atas Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan anak ke pemerintah daerah (Pemda).

"Tentu sudah kita intensifkan kepada Pemda. Intensitasnya kita serahkan ke Pemda masing-masing," ujar Sekjen Kementerian Perdagangan, Gunaryo, ditemui di kantor Kemenko, di Jakarta, Jumat (28/2).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Anak telah mengatur produsen mainan untuk membuat mainan sesuai SNI per 10 Oktober 2013.

Namun, disebabkan banyaknya produsen mainan anak dengan beragam skala industrinya, pemerintah pun masih memberi tenggang waktu hingga awal Mei 2014. Gunaryo menambahkan, mekanisme implementasi aturan SNI tidak bisa langsung. Harus ada edukasi baik kepada industri, pasar, maupun konsumennya.

Namun demikian, dia mengklaim saat ini mekanisme pengawasannya sudah bagus, dan tinggal diterapkan saja. "Saat-saat seperti ini harus ada peraturan, jangan sampai SNI ini kontraproduktif," imbuhnya.

Asal tahu saja, ketentuan SNI mainan anak meliputi mainan anak tidak boleh memiliki tepi tajam. Selain itu, mainan anak juga tak boleh mengandung bahan kategori setara formalin. Mainan anak yang terpisah harus disertai petunjuk jelas untuk memainkannya. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×