kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerapan SNI mainan anak diundur Mei 2014


Jumat, 01 November 2013 / 16:15 WIB
Penerapan SNI mainan anak diundur Mei 2014
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kemenkeu Catat Surplus APBN pada Mei 2022 Sebesar Rp 132,2 Triliun.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Adanya aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mainan anak nomor 24/M-Ind/PER/4/2013 yang dikeluarkan April 2013 oleh Kementerian Perindustrian wajib dipenuhi oleh pihak-pihak terkait. Mulai dari produsen, distributor, dan retail mainan anak di Indonesia.

"Aturan itu sudah berlaku, ketentuan SNI khusus mainan ini bersifat wajib. Sehingga semua mainan yang beredar di Indonesia harus mengikuti ketentuan SNI ini," kata Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan di Kantornya, Jumat (1/11).

Seharusnya peraturan ini sudah harus berlaku mulai Oktober 2013. Namun Kementerian Perdagangan melihat bahwa industri mainan membutuhkan proses sehingga pengawasan barang beredar ber-SNI baru akan dilakukan pada Mei 2014 mendatang.

"Jadi sekarang kami akan lebih banyak melakukan pendekatan edukatif, serta melakukan pendekatan yang sifatnya preventif untuk terus mensosialisasikan berbagai ketentuan tekait dengan esensi mainan ini," ujar Bayu.

Beberapa ketentuan dalam SNI yang wajib diterapkan dalam mainan anak yaitu, bahwa mainan itu tidak boleh memiliki tepi yang tajam, bahan-bahannya tidak boleh mengandung bahan yang masuk kategori setara dengan formalin. Bagi mainan yang terpisah-pisah, harus menggunakan petunjuk yang lebih jelas, serta mainan yang terpisah-pisah dalam skala kecil tidak boleh ditujukan untuk ada dibawah 3 tahun.

"Jadi SNI ini betul-betuk kita arahkan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak, sehingga mainan itu tidak lagi berbahaya baik dari bahan maupun penggunaannya," tuturnya.

Aturab SNI Mainan Anak wajib Dipenuhi Produsen di Indonesia

Inbox
span class="hO" title="Remove label Inbox from this conversation">x
Online
span class="hO" title="Remove label Online from this conversation">x
emma.ratna.fury@gmail.com
3:33 PM (26 minutes ago)
span class="T-KT">
 
to me
JAKARTA. Adanya penetapan aturan standar nasional Indonesia (SNI) mainan anak nomor 24/M-Ind/PER/4/2013 Pada bulan April 2013 yang lalu oleh Kementerian Perindustrian wajib dipenuhi oleh produsen, distributor, dan retail mainan anak di Indonesia.

"Dan itu artinya aturan itu sudah berlaku nah ini dalam ketentuan SNI ini khusus untuk mainan maka dia bersifat wajib, Sehingga semua mainan yang beredar di Indonesia harus mengikuti ketentuan SNI ini," kata Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan di Kantornya, Jumat (1/11).

Peraturan ini seharusnya berlaku pada bulan Oktober 2013 kemarin, namun Kementerian Perdagangan melihat bahwa industri ini membutuhkan proses dan terkait juga dengan kegiatan masyarakat yang ada diseluruh wilayah di Indonesia yang melibatkan peran dari para UKM sehingga pengawasan barang beredar ber-SNI  baru akan dilakukan bulan Mei 2014 mendatang.

"Jadi sekarang kami akan lebih banyak melakukan pendekatan educatif, kita akan melakukan sosialisasi, serta melakukan pendekatan yang sifatnya preventif untuk terus mensosialisasikan berbagai ketentuan tekait dgn esensi mainan ini," ucap Bayu.

Beberapa ketentuan dalam SNI yang wajib diterapkan dalam mainan anak yaitu, bahwa mainan itu tidak boleh memiliki tepi yang tajam, bahan-bahannya tidak boleh mengandung bahan yang bisa dikategorikan setara dengan formalin, bagi mainan yang terpisah-pisah harus menggunakan petunjuk yang lebih jelas, serta mainan yang terpisah-pisah dalam skala kecil tidak boleh ditujukan untuk ada dibawah 3 tahun.

"Jadi SNI ini betul-betuk kita arahkan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak kita sehingga mainan itu tidak lagi berbahaya baik dari bahan maupun penggunaannya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×