kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hero mulai gencar menggarap pasar Indonesia timur


Selasa, 13 Maret 2018 / 19:27 WIB
Hero mulai gencar menggarap pasar Indonesia timur
ILUSTRASI.


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hero Supermarket Tbk (HERO) mulai gencar menggarap pasar Indonesia bagian timur. Melalui format Giant, perusahaan baru saja membuka satu gerai di Gowa, Sulawesi Selatan. Gerai tersebut menjadi gerai Giant Ekstra terbesar yang ada di wilayah Indonesia bagian tengah maupun timur.

GM Corporate Affairs HERO Tony Mampuk menyampaikan, perusahaan juga sedang memperkuat bisnis di bagian timur Indonesia. Saat ini, perusahaan dalam proses pembangunan satu gerai lagi. Hanya saja, ia tidak merinci target pembangunan gerai barus sepanjang tahun ini.

“Kami baru saja membuka gerai Giant Ekstra terbaru kami di Gowa dan selanjutnya akan ada pembukaan Giant lagi di Makassar,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (13/3).

Menurutnya, saat ini, untuk gerai Giant di Makassar sedang proses pembangunan dan dalam waktu dekat akan dibuka. Selain itu, perusahaan juga bakal terus mengembangkan gerai format lainnya seperti Hero Supermarket, Guardian dan IKEA.

“Tahun ini perusahaan sedang mengkaji strategi bisnis, khususnya bisnis makanan dalam rangka menjalankan strategi jangka panjang yang dapat memenuhi harapan konsumen,” lanjutnya.

Asal tahu saja, HERO juga sejak tahun lalu menggarap segmen minimarket dengan flaghship Giant Mart. Sampai dengan bulan lalu, perusahaan tercatat memiliki tiga Giant Mart yang beroperasi di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×